Putusan PT JAKARTA Nomor 104/Pid/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 104/Pid/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hi Sanwari |
Hakim Anggota | Hanizah Ibrahim M I Nyoman Sutama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1294/Pid.B/2017/PN.Jkt.Utr., tanggal 31 Januari 2018 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai barang bukti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa VINKA APRIDHA HARDYANTI binti KOHAR secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 6 (enam ) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit mobil Honda Freed warna putih Tahun 2015 No.Pol.B-1927-TIU, atas nama pemilik PT.United FamilybFood-Perk., Sunnse Garden A3/1, KB Jeruk Jakarta Barat, berikut STNK dan kunci kontak dan- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Tahun 2015 No.Pol.B-3129-PBM, atas nama pemilik VINKA APRIDHA HARDYANTI, dengan alamat ( KTP ) Jln. Bendungan Jago No.46 RT.009/001 Kelurahan Serdang Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat NIK.317-10358-0497-0002, berikut STNK dan kunci kontak ;Dikembalikan kepada PT.Golden Rama Express, melalui saksi Beatrice Natadirdja ( selaku kepala cabang ) untuk perhitungan kerugian yang dialami oleh PT.Golden Rama Express sebesar Rp.113.440.400,- ( seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu empat ratus rupiah ) ;- 26 ( dua puluh enam ) lembar letter of guarantee fiktif ;- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari PT. AVS Indonesia ;- 1 (satu) lembar bukti Audit Internal dari PT.Golden Rama Expres- 1 (satu ) lembar surat Informasi kerja ;- 1 ( satu ) lembar slip gaji ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa pada dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 104/Pid/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 104/Pid/2018/PT.DKI
Kasasi : 883 K/PID/2018
Pertama : 1294/Pid.B/2017/Pn Jkt Utr
Statistik12343