Putusan PN KALABAHI Nomor 9/Pdt.G/2013/PN.Klb |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2013/PN.Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Agus Supriyono |
Hakim Anggota | - Agus Cakra Nugraha, - I Made Muliartha |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.; 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 670 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 344, Desa/Kelurahan Nusa Kenari, tanggal 16 Desember 1985, Surat Ukur Nomor 222 / 1985.; 3. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 344, Desa/Kelurahan Nusa Kenari, tanggal 16 Desember 1985, Surat Ukur Nomor 222 / 1985 adalah sah dan terbit sesuai prosedur hukum.; 4. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai, membangun gedung/ bangunan/ rumah dan menempatinya, maupun berusaha di atas tanah Penggugat adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.; 5. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat.; 6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.841.000,00 (Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah).; 7. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya.; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2013/PN.Klb.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2013/PN.Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 168 PK/PDT/2017
Kasasi : 925 K/Pdt/2015
Pertama : 9/Pdt.G/2013/PN.Klb
Banding : 98/PDT/2014/PT.KPG
Statistik8236