Putusan PT KUPANG Nomor 98/PDT/2014/PT. KPG. |
|
Nomor | 98/PDT/2014/PT. KPG. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 98/PDT/2014/PT. KPG.KULSUM LATIFDRS.HUSEIN ZAINAL HAMZAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robinson Tarigan |
Hakim Anggota | Made Ngurah Atmadja, - I Dewa Made Alit Darma |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding yang diajukan Para Pembanding semula Para Tergugat ; -------------------------------------------------------------2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kalabahi tanggal 06 Pebruari 2013, Nomor 09 / Pdt.G / 2013 / PN.Klb, yang dimohonkan banding tersebut ; -------------------------------------------------------------------- M E N G A D I L I S E N D I R I :1. Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya ; ----------------------------------------------------------------2. Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ---- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/PDT/2014/PT._KPG..zip
- Download PDF
- 98/PDT/2014/PT._KPG..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 168 PK/PDT/2017
Kasasi : 925 K/Pdt/2015
Pertama : 9/Pdt.G/2013/PN.Klb
Banding : 98/PDT/2014/PT.KPG
Statistik5620