- Menyatakan Terdakwa PATRICK YUVINDO Als ERICK Bin DERAJAT KS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PATRICK YUVINDO Als ERICK Bin DERAJAT KS dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara ;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastic klep berwarna bening
- 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet dan kertas
- 1 (satu) buah kompor
- 2 (dua) lembar plastic klep
- 1 (satu) buah kaleng permen merk mentos
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN BENGKALIS Nomor 47/Pid.Sus/2018/PN Bls |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2018/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sutarno |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Zia Ul Jannah Idris, hakim Anggota 2: Aulia Fhatma Widhola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2018/PN Bls
Kasasi : 3165 K/Pid.Sus/2018
Banding : 149/PID.SUS/2018/PT.PBR
Statistik234