Putusan PT PEKANBARU Nomor 149/PID.SUS/2018/PT PBR |
|
Nomor | 149/PID.SUS/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jarasmen Purba |
Hakim Anggota | Santun Simamora, Catur Iriantoro |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari pembanding/Penuntut Umum;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 47/Pid.Sus/2018/PN Bls tanggal 14 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;1. Menyatakan Terdakwa PATRICK YUVINDO Als ERICK Bin DERAJAT KS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PATRICK YUVINDO Als ERICK Bin DERAJAT KS dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara ;3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus. plastic klep berwarna bening.- 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet dan kertas- 1 (satu) buah kompor.- 2 (dua) lembar plastic klep.- 1 (satu) buah kaleng permen merk mentos.dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2018/PN Bls
Kasasi : 3165 K/Pid.Sus/2018
Banding : 149/PID.SUS/2018/PT.PBR
Statistik330