Putusan PA SENGKANG Nomor 28/Pdt.G/2015/PA.Skg |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2015/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Idris, M.hi |
Hakim Anggota | Dra. Hj. St. Hasmah, Dra. Hj Jusmah |
Panitera | Dra. Hj. Muzdalifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON. 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON PEMOHON UNTUK MENGIKRARKAN TALAK TERHADAP TERMOHON TERMOHON, DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SENGKANG. 3. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN AGAMA SENGKANG UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN PENETAPAN IKRAR TALAK KEPADA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN TEMPE, KABUPATEN WAJO, SETELAH PEMOHON MENGUCAPKAN IKRAR TALAKNYA. DALAM REKONVENSI : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN. 2. MENYATAKAN HARTA BERUPA : A. MOBIL TOYOTA RUSH WARNA SILVER NO. POL. DD 923 AW; B. TANAH SAWAH 6 PETAK LUAS 70 ARE TERLETAK DI DESA PATILA, KECAMATAN PAMMANA, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS - SEBELAH UTARA : DANAU/SALURAN AIR; - SEBELAH SELATAN : SAWAH LA MAKKA; - SEBELAH TIMUR : SAWAH H. SIDDA; - SEBELAH BARAT : SAWAH LOMBENG. C. TANAH KERING DI JALAN BAU BAHARUDDIN LUAS 300 M2 TERLETAK DI KELURAHAN TEMPE, KECAMATAN TEMPE, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS - SEBELAH UTARA : TANAH MILIK ALI C - SEBELAH TIMUR : TANAH KOSONG; - SEBELAH SELATAN : JALANAN BAU BAHARUDDIN 1 - SEBELAH BARAT : TANAH A. SAFRI MODDING. ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT YANG HARUS DI BAGI DUA, (SEPERDUA) UNTUK PENGGUGAT DAN (SEPERDUA) UNTUK TERGUGAT. 3. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DUA HARTA YANG TERSEBUT PADA POIN 2 DIATAS; 4. MENYATAKAN APABILA HARTA BERSAMA PADA POIN 2 DI ATAS, TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DAPAT DIJUAL MELALUI BADAN LELANG NEGARA DAN HASIL PENJUALANNYA DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT. 5. MENYATAKAN TANAH KEBUN LUAS 70 ARE TERLETAK DI DESA CALODO, KECAMATAN PAMMANA, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS : - SEBELAH UTARA : SALURAN AIR - SEBELAH TIMUR : TANAH TERE DAN KADDASE - SEBELAH SELATAN : TANAH MUH. NAWIR - SEBELAH BARAT : TANAH UMMARENG ADALAH TANAH MILIK PENGGUGAT SEBAGAI MAHARNYA (TADANGEN SOMPA) SAAT MENIKAH PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT. 6. MENGHUKUM TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI TANAH TERSEBUT PADA POIN 5 AGAR MENYERAHKAN TANPA SYARAT KEPADA PENGGUGAT SETELAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP. 7. MENYATAKAN UTANG TERGUGAT SEJUMLAH RP 75.000.000 ADALAH UTANG BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG PELUNASANNYA DIBEBANKAN PADA HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 8. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAINNYA. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - MENGHUKUM PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 1. 741.000,00 (SATU JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2015/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2015/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Pertama : 28/Pdt.G/2015/PA.Skg
Statistik4613