Putusan PTA MAKASSAR Nomor 32/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 32/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H.a.ahmad As |
Hakim Anggota | 1. Dra. Hj. A. Salmiah, 2. H. Helminizami |
Panitera | Hj. St. Hajar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/ Pembanding I dan Pemohon/Pembanding II dapat diterima;Dalam Konvensi :- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 28/Pdt.G/ 2015/PA Skg tanggal 29 Oktober 2015 Masehi bartepatan tanggal 16 Muharam 1437 Hijriah dengan perbaikan dan tambahan amar yang selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Memberi izin kepada Pemohon (???????.) untuk mengikrarkan talak satu raj?i terhadap Termohon (?????????..), di depan sidang Pengadilan Agama Sengkang.3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sengkang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, (tempat perkawinan dan tempat tinggal Pemohon dan Termohon) untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:- Nafkah iddah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);Dalam Rekonvensi :Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat RekonvensiDalam Pokok Perkara- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 28/Pdt.G/ 2015/PA Skg. tanggal 29 Oktober 2015 Masehi bartepatan tanggal 16 Muharam 1437 Hijriah;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding I/Terbanding II sebagian.2. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi/Pembanding I/ Terbanding II dengan Tergugat Rekonvensi/Pembanding II/Terbanding I sebagai berikut :2.1. Mobil Toyota Rush warna Silver No. Polisi DD 923 AW;2.2. Tanah sawah 6 petak luas 70 are terletak di Desa Patila, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas - Sebelah Utara : Danau saluran air;- Sebelah Selatan : Sawah La Makka;- Sebelah Timur : Sawah H. Sidda;- Sebelah Barat : Sawah Lombeng.2.3. Tanah kering di Jalan Bau Baharuddin luas 300 m2 Terletak di Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Tanah milik Ali C- Sebelah Timur : Tanah kosong;- Sebelah Selatan : Jalanan Bau Baharuddin 1- Sebelah Barat : Tanah A. Safri Modding.3. Menetapkan bagian masing-masig Penggugat Rekonvensi/Pembanding I/ Terbanding II dan Tergugat Rekonvensi/Pembanding II/Terbanding I (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding II/Terbanding I untuk menyerahkan bagian dari obyek sengketa sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding I/ Terbanding II dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya dibagi 2 (dua) untuk Penggugat Rekonvensi/ Pembanding I/Terbanding II dan untuk Tergugat Rekonvensi/Pembanding II/Terbanding I; 5. Menetapkan mahar (tadangeng sompa) berupa tanah kebun luas 70 are terletak di Desa Calodo, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Saluran air- Sebelah Timur : Tanah Tere dan Kaddase- Sebelah Selatan : Tanah Muh. Nawir- Sebelah Barat : Tanah Ummareng6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah tersebut pada diktum angka 5 agar menyerahkan tanpa syarat kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding I/Terbanding II setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/PembandingI /Terbanding II selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding II/Terbanding I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.741.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding I/Terbanding II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Pertama : 28/Pdt.G/2015/PA.Skg
Statistik3335