Putusan PN PEKANBARU Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Toni Irfan |
Hakim Anggota | Martin Gintingasep Koswara |
Panitera | Yarnis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M e n g a d ii l I :DALAM KONVENSI.Dalam Eksepsi :Menyatakan Eksepsi dari Tergugat I, III dan V tidak dapat diterima.;Dalam Provisi :Menyatakan tuntutan provisional Penggugat tidak dapat diterima.;Dalam Pokok Perkara :Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.;Menetapkan tanah 5.000 m2, yang terletak di RT.02 RW.34 Kelurahan Tuah Karya, kecamatan Tampan kota Pekanbaru adalah sah milik Penggugat (H.Ir.Mardjuki Almashri) sebagaimana yang tertera dalam Akta Jual Beli No.889/PPAT/1984, tanggal 18 Juli 1984 yang batas dan ukurannya sebagai berikut :Utara berbatas dengan tanah Aries Samiyo ukuran 200 meterTimur berbatas dengan tanah jalan Tenggiri ukuran 25 meterSelatan berbatas dengan tanah Oloan Lubis ukuran 200 meterBarat berbatas dengan tanah jalan Kakap II ukuran 25 meterMenyatakan sah, berharga dan bernilai hukum Akta Jual Beli No.889/PPAT/1984, tanggal 18 Juli 1984.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.Menyatakan segala ikatan hukum dan pembebanan hak yang melekat pada obyek tanah sengketa yang dilakukan oleh para Tergugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.;Menyatakan Surat peralihan tanah sah milik Penggugat yang terletak di RT.02 RW.34 Kelurahan Tuah Karya,Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, yang telah dibuatkan surat oleh para Tergugat berupa :1). SKPT.No.93/SKPT/XI/1992, tanggal 30 Juni 1992, luas tanah 16.000 M2, terletak di RT.II RW.I dusun IV Tarai Desa Kualu Kecamatan Kampar atas nama M.Yanis (tidak diketahui oleh camat yang bersangkutan).2). SKGR berdasarkan Surat 299 SKPT/XI/1992, tanggal 17 Nopember 1992, yaitu jual-beli tanah antara M.Yanis dengan Zulkarnaen, luas tanah 6.000 m2, tanah terletak di Jalan Lumba-lumba RT 03 RW.06 Kelurahan Tuah Karya. (tidak diketahui oleh camat yang bersangkutan).3). Surat pernyataan tidak bersengketa dari M.Yanis, yang diketahui oleh Ketua RT.03 Zainal Abidin,SP., Ketua RW.06 Rusli Temben dan Lurah Tuah Karya Bustami Simak. (padahal tanah terletak di Dusun IV Tarai Desa Kualu Kampar) juga Peta situasi tanah adalah tidak benar, karena tanah mereka terletak di Dusun IV Tarai Desa Kualu , Kecamatan Kampar Perwakilan Tambang.4). Surat keterangan No.17/SK/KTK/IX/2006, tanggal 13 September 2006 yang menyatakan kalau M.Yanis masih mempunyai tanah seluas 16.000 M2, pada hal dalam SKGR tanggal 16 Desember 2005 tanah telah dijual pada Ir.Zulkarnaen,Z sehingga surat keterangan tersebut bertentangan dengan SKGR tersebut diatas.5). SKGR No.Reg.188/SKGR/KL/1993 tanggal 10 September 1993 jual-beli antara Lamid dengan Afrizal Dahlan Luas tanah 9.450 M2, tanah terletak di RT.IV RW.I Dusun IV Tarai Desa Kualu Kampar, ditandatangani oleh penjual Lamid tanggal 17 Juli 1993 (tidak diketahui oleh camat yang bersangkutan) Tambang waktu itu belum menjadi Kecamatan, kantor Kecamatannya masih masuk daerah Air Tiris Kampar. Tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap pembebanan hak milik atas tanah sengketa.;Menghukum para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah tersebut dari segala bangunan atau tanaman atau apapun diatas tanah Penggugat tersebut sejak putusan perkara ini dijatuhkan.Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap tanah hak milik sah Penggugat.Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (DWANGSOOM) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.DALAM REKONVENSIMenyatakan Menolak Gugaatan Penggugat Rekonvensi I.III dan V/Tergugat Konvensi I,III dan V untuk seluruhnya.;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.Membebankan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi I,III dan V untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.6.824.470,- (Enam juta delapan ratus dua puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/PDT/2018/PT PBR
Kasasi : 2010 K/Pdt/2019
Pertama : 19/Pdt.G/2017/PN Pbr
Statistik9314