- Menyatakan Terdakwa DEDI SYAHPUTRA Alias DEDI Bin USULUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I".
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) bungkus Narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua puluh dua) Gram, (sisa barang bukti shabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram), 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong) yang terdiri dari: 1 (satu) buah botol lasegar warna putih yang berisikan air mineral warna putih bening, 2 (dua) buah pipet warna putih bening yang ujungnnya sudah dibengkokkan, 1 (satu) buah karet dot warna kuning, 1 (satu) buah kaca tetes telinga warna putih bening. Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN KUTACANE Nomor 157/Pid.Sus/2018/PN Ktn |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2018/PN Ktn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUTACANE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Prihatin Stio Raharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Arief Kurniawan, Br Hakim Anggota Orsita Hanum |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhardin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.Sus/2018/PN Ktn
Statistik813