Putusan PTA SURABAYA Nomor 266/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 266/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Arfan Muhammad |
Hakim Anggota | H. Basuni, H. Supangkat |
Panitera | Hj. Sufa’ah, S.ag. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 3453/Pdt.G/2019/PA.Kab.Kdr tanggal 22 April 2020 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 29 Rajab 1441 Hijriyah yang dimohonkan banding dan dengan MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi :Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa :a. 1 (satu) buah air conditioner (AC) merk midea 1/2 Pk, yang diperoleh pada tahun 2015;b. 1 (satu) buah tempat tidur (spring bed), yang diperoleh pada tahun 2017 yang saat ini ada dan dikuasal oleh Tergugat;c. 1 (satu) buah almari kaca (almari pakaian), yang diperoleh pada tahun 2016;d. 1 (Satu) set meja kursi tamu, yang diperoleh pada tahun 2008;e. 1 (satu) buah jam hias, yang diperoleh pada tahun 2008;f. 1 (satu) buah lcd tv 24 inch merk Samsung yang diperoleh pada tahun 2015;g. 1 (satu) buah buffet tv, yang diperoleh pada tahun 2015;h. 2 (dua) buah kasur matras, yang diperoleh pada tahun 2016;i. 1 (satu) set meja kursi makan, yang diperoleh pada tahun 2015;j. 1 (satu) buah kulkas dua pintu merk Sharp, yang diperoleh pada tahun 2016;k. 1 (satu) buah mesin cuci yang diperoleh pada tahun 2015;l. 1 (satu) set meja kursi santai, yang diperoleh pada tahun 2008;m. 1 (satu) buah camera digital Merk LG, yang diperoleh pada tahun 2010;n. Berbagai peralatan dapur, yang diperoleh pada tahun 2008 sd tahun 2017 merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menyatakan gugatan Penggugat yang tertuang dalam huruf (h) berupa 6 (enam) buah karpet, yang diperoleh pada tahun 2009 dan yang tertuang dalam huruf (o) berupa Berbagai peralatan dapur yang diperoleh pada tahun 2008 sd tahun 2017 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk Sebagian;2. Menyatakan obyek sengketa berupa sebidang tanah beserta bangunan yang melekat diatasnya seluas 212 M2 sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1063 atas nama IMAM SADALI suami SITI AMALIAH, yang terletak di Desa Doko, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Timur : Tanah Milik Diyah Widi Astuti- Sebelah Barat : Tanah Milik Suprapto- Sebelah Utara : Jalan Desa- Sebelah Selatan : Tanah Milik Hafidadalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi terhadap obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 99 M2 beserta bangunan yang melekat diatasnya yang terletak di Perumahan Green Kalpataru Blok A No. 11 Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri Propinsi Jawa Timur, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);5. Menetapkan bahwa harta sebagaimana tersebut pada diktum amar putusan Dalam Konvensi angka 2, dan yang tersebut pada diktum amar putusan Dalam Rekonvensi angka 2 sebagaimana tersebut di atas, adalah harta bersama antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/ Pembanding; 6. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat/Terbanding dan Tergugat/ Pembanding atas harta bersama tersebut dalam diktum angka 5 adalah (setengah) bagian untuk Penggugat/Terbanding dan (setengah) bagian untuk Tergugat/Pembanding; 7. Menghukum kepada Tergugat/Pembanding untuk membagi dan menyerahkan harta bersama yang berada dalam penguasaannya tersebut, seperdua bagian untuk Penggugat/Terbanding dan seperdua bagian lainnya untuk Tergugat/Pembanding;8. Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membagi dan menyerahkan harta bersama yang berada dalam penguasaannya tersebut, seperdua bagian untuk Tergugat/Pembanding dan seperdua bagian lainnya untuk Penggugat/ Terbanding;9. Menetapkan, apabila dalam pelaksanaan pembagian harta bersama tersebut tidak bisa dilaksanakan secara in natura, baik sebagian maupun seluruhnya, maka dilaksanakan melalui proses penjualan umum (lelang), kemudian hasil bersih penjualan tersebut dibagi untuk Penggugat/Terbanding dan Tergugat/ Pembanding sesuai porsi yang telah ditentukan;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama yang hingga kini dihitung sebesar Rp 1.661.000,00 (satu juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 266/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 266/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 266/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 3453/Pdt.G/2019/PA.Kab.Kdr
Statistik7843