- Dalam Konvensi
- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa:
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat sertikat SHM Nomor 1063 yang dikuasai Tergugat, sebagaimana tercantum dalam diktum nomor 2 (dua);
- Menyatakan obyek sengketa berupa:
- 1(satu) buah air conditioner (AC) merk midea 1/2 Pk, yang diperoleh pada tahun 2015;
- 1. (satu) buah tempat tidur (spring bed), yang diperoleh pada tahun 2017 senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang saat ini ada dan dikuasal oleh Tergugat;
- 1 (satu) buah almari kaca (almari pakaian), yang diperoleh pada tahun 2016;
- 1 (Satu) set meja kursi tamu, yang diperoleh pada tahun 2008;
- 1 (satu) buah jam hias, yang diperoleh pada tahun 2008;
- 1 (satu) buah lcd tv 24 inch merk Samsung yang diperoleh pada tahun 2015;
- 1 (satu) buah buffet tv, yang diperoleh pada tahun 2015;
- 2 (dua) buah kasur matras, yang diperoleh pada tahun 2016;
- 1 (satu) set meja kursi makan, yang diperoleh pada tahun 2015;
- 1 (satu) buah kulkas dua pintu merk Sharp, yang diperoleh pada tahun 2016;
- 1 (satu) buah mesin cuci yang diperoleh pada tahun 2015;
- 1 (satu) set meja kursi santai, yang diperoleh pada tahun 2008;
- 1 (satu) buah camera digital Merk LG, yang diperoleh pada tahun 2010;
- Berbagai peralatan dapur, yang diperoleh pada tahun 2008 sd tahun 2017
- Menetapkan bagian masing-masing Penggungat dan Tergugat atas harta bersama tersebut dalam diktum angka 3 huruf (a) sampai dengan huruf (n) adalah (setengah) bagian Penggugat dan (setengah) Tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membagi dan menyerahkankan harta bersama sebagaimana tercantum dalam diktum angka 3 (tiga) huruf (a) sampai dengan (n) (setengah) bagian kepada Penggugat dan (setengah) bagian Tergugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dijual secara lelang dimuka umum dan hasilnya (setengah) bagian diserahkan kepada Penggugat dan (setengah) bagian menjadi bagian Tergugat;
- Menolak dan tidak diterima gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Dalam Rekonvensi
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi terhadap obyek sengketa berupa sebidang tanah beserta bangunan yang melekat diatasnya seluas 212 M2 sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 1063 atas nama IMAM SADALI suami SITI AMALIAH, yang terletak di Desa Doko, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi terhadap obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 99 M2 beserta bangunan yang melekat diatasnya yang terletak di Perumahan Green Kalpataru Blok A No. 11 Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri Propinsi Jawa Timur, sesuai Surat Perjanjian Jual Beli No. 086/GK-SPJB/X/2014 tanggal 30 September 2014 dan Berita Acara Penyerahan Rumah Nomor: 1121/GK-TEK/VI/2015 tanggal 22 Juni 2015, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat: : jalan perumahan
- Sebelah timur : MIN Doko
- Sebelah Utara : rumah Bapak Agung
- Sebelah selatan : rumah Bapak hendra
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Menghukum Penggugat dan Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini dihitung sebesar Rp 1.661.000,00 (satu juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 3453/Pdt.G/2019/PA.Kab.Kdr |
|
Nomor | 3453/Pdt.G/2019/PA.Kab.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kafit |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Rahmani, Br Hakim Anggota H. Ichwan Qomari |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Imron |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan yang di perolehPengugat pada tahun 2007 sebagaimana tercatat dalam SHM No. 1063 terletak di Desa Doko Rt 56 Rw 10Kecamatan Gampengrejo (skrng mjd Kec Ngasem) Kabupaten Kediri seluas 212 M2 atas nama Imam Sadali Suami Siti Amaliah dengan batas ??? batas sebagai berikut : - Sebelah Barat: Tanah Milik Suprapto - Sebelah Utara: Jalan Desa - Sebelah Selatan : Tanah Milik Hafid merupakan harta bawaan Penggugat dan menjadi hak Penggugat; merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat; - Sebelah Barat: Tanah Milik Suprapto - Sebelah Utara: Jalan Desa - Sebelah Selatan : Tanah Milik Hafid sebagai harta bersama; tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 266/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 3453/Pdt.G/2019/PA.Kab.Kdr
Statistik5912