Putusan PN GIANYAR Nomor 52/PDT.G/2014/PN.GIN |
|
Nomor | 52/PDT.G/2014/PN.GIN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | John Michel Leuwol |
Hakim Anggota | Ery Acoka Bharata, - Aryo Widiatmoko. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;.3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Gianyar No.2/Pdt.P/2014 /PN.Gir. cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum;5. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari I Gusti Made Dengdeng dan berhak atas segala kepengurusan peninggalan harta waris millik I Gusti Made Dengdeng;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.536.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/PDT.G/2014/PN.GIN.zip
- Download PDF
- 52/PDT.G/2014/PN.GIN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/PDT.G/2014/PN.GIN
Peninjauan Kembali : 231 PK/Pdt/2018
Kasasi : 333 K/Pdt/2016
Banding : 69/PDT/2015/PT.DPS
Statistik10881