Putusan PT DENPASAR Nomor 69/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 69/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Binsar Pamopo Pakpahan |
Hakim Anggota | Sudaryadi, H. Mulyani |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ------------------------------------ M E N G A D I L I ----------------------------------------------- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ; DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 9 Desember 2014 Nomor : 52/Pdt.G/2014/PN.Gin yang dimohonkan banding tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 9 Desember 2014 Nomor : 52/Pdt.G/2014/PN.Gin sepanjang mengenai diktumnya sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum; ------ 3. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor : 02/Pdt.P/ 2014/PN.Gir tanggal 23 Januari 2014 cacat hukum dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum ; 4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari I Gusti Made Dengdeng dan berhak atas segala kepengurusan peninggalan harta waris milik I Gusti Made Dengdeng ; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 9 Desember 2014 Nomor : 52/Pdt.G/2014/PN.Gin yang dimohonkan banding ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 69/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/PDT.G/2014/PN.GIN
Peninjauan Kembali : 231 PK/Pdt/2018
Kasasi : 333 K/Pdt/2016
Banding : 69/PDT/2015/PT.DPS
Statistik5735