Putusan PTA PADANG Nomor 2/Pdt.G/2019/PTA.Pdg |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2019/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Khairuddin |
Hakim Anggota | H. Zainal Arifin, - Dra. Hj. Husni Syam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL, MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding yang diajukan Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/ Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi :- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Talu Nomor 296/Pdt.G/ 2018/PA.Talu.tanggal 13 Nopember 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Rabilul Awal 1440 Hijriah ;Dalam Rekonvensi :- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Talu Nomor 296/Pdt.G/ 2018/PA.Talu.tanggal 13 Nopember 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Rabilul Awal 1440 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi Pembanding sebagian ;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding memberikan hak-hak Penggugat Rekonvensi/ Pembanding berupa :a) Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk seluruhnya ( selama tiga bulan) sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);b) Mut?ah Penggugat Rekonvensi/Pembanding sejumlah Rp5.000.000,00 ( lima juta rupiah );3. Menetapkan kelima orang anak Penggugat Rekonvensi/Pembanding dengan Tergugat Rekonvensi//Terbanding yang masing-masing bernama (1) Anak I, lahir pada tanggal 5 Januari 2007 ;(2) Anak II, lahir pada tanggal 27 Oktober 2008 ;(3) Anak III, lahir pada tanggal 9 Juli 2010 ;(4) Anak IV, lahir pada tanggal 5 April 2012 ;(5) Anak V, lahir pada tanggal 1 Januari 2017 ;Dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi/ Pembanding sampai anak-anak tersebut mumayyiz tanpa menghalangi Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada kelima anak tersebut ;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan nafkah kelima orang anak Penggugat Rekonvensi/Pembanding dengan Tergugat Rekonvensi/Terbanding setiap bulannya menimal sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan pada setiap tahun berikutnya ditambah 10 % dari nafkah anak yang dibayarkan pada tahun berjalan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan ;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kewajiban dalam angka 2 (dua) huruf (a) dan (b) amar putusan ini kepada Penggugat Rekonvensi/ Pembanding sesaat sebelum ikrar talak ini diucapkan ; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupian ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2019/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2019/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2019/PTA.Pdg
Pertama : 296/Pdt.G/2018/PA.TALU
Statistik269