-
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang hingga kini sejumlah Rp391.000,00- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA TALU Nomor 296/Pdt.G/2018/PA TALU |
|
Nomor | 296/Pdt.G/2018/PA TALU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PA TALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Muhammad Irfan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Fajri, S.ag hakim Anggota 2: A. Wafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohonn Konvensi. 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Asrul bin R. St. Rajo Mudo) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Nosrisna binti Saharman) di depan sidang Pengadilan Agama Talu; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian. 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan hak-hak Penggugat Rekonvensi berupa : a) Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya sejumlah Rp 1.500.000,00- (satu juta lima ratus ribu rupiah). b). Mut'ah Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 3.500.000,00- (tuga juta lima ratus ribu rupiah). 3. Menetapkan kelima orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang masing-masing bernama : (1). Aika A. Nibras, lahir pada tanggal 05 Januari 2007. (2). Arkan A.Syiham, lahir pada tanggal 27 Oktober 2008. (3). Ufairah A. Nibras, lahir pada tanggal 09 Juli 2010. (4). Ghazi A. Syiham, lahir pada tanggal 05 April 2012. (5). Azkayra Asrul Nibras, lahir pada tanggal 01 Januari 2017 dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi. 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kelima orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi setiap bulannya minimal sejumlah Rp1.500.000,00- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa dan mandiri. 5. Menghukum Tergugat Rekonvesi untuk membayar kewajiban dalam angka 2 (dua) huruf (a) dan (b) amar putusan ini kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak perkara ini diucapkan. 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 296/Pdt.G/2018/PA_TALU.zip
- Download PDF
- 296/Pdt.G/2018/PA_TALU.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2019/PTA.Pdg
Pertama : 296/Pdt.G/2018/PA.TALU
Statistik125