Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 165/B/2016/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 165/B/2016/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 26/G/2016/PTUN.MKS |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Kamer Togatorop, .m.ap |
Hakim Anggota | - Hj.evita Mawulan Akyati, H L Mustafa Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Pembanding ;--2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 26/G/2016/PTUN. Mks., tanggal 21 September 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------3. Membebankan kepada Para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ); --- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/B/2016/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 165/B/2016/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 109 PK/TUN/2018
Pertama : 26/G/2016/PTUN.Mks
Kasasi : 299 K/TUN/2017
Banding : 165/B/2016/PT.TUN.MKS
Statistik5815