Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 26/G/2016/PTUN.Mks |
|
Nomor | 26/G/2016/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 26/G/2016/PTUN.MKS |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - Joko Setiono |
Hakim Anggota | Christian Edni Putra, - M.usahawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | M E N G A D I L I I. DALAM EKSEPSI :- Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;----------II. DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima;--------------------------2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.929.500,-(dua juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/G/2016/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 26/G/2016/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 109 PK/TUN/2018
Pertama : 26/G/2016/PTUN.Mks
Kasasi : 299 K/TUN/2017
Banding : 165/B/2016/PT.TUN.MKS
Statistik6745