Putusan PTA SURABAYA Nomor 222/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 222/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Zulaecho |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Marwiyah, H. Abdullah Cholil |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; - Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Lamongan Nomor 2076/Pdt.G/2018/PA.Lmg. yang dibacakan tanggal 20 Maret 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Rajab 1440 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan harta tersebut di bawah ini adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat, yaitu:2.1. Sebidang tanah perkarangan, luas 306 m, terletak di Jalan Pramuka Nomor 175 B RT.002 / RW.007, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor 1875/Kel. Babat atas nama Abdul Madjid, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Kali Konang;- Sebelah Timur : Tanah milik H. Shohib;- Sebelah Selatan : Jalan Desa / Kelurahan;- Sebelah Barat : Tanah milik Maskur;beserta bangunan sebuah rumah di atas tanah tersebut yang terbuat dari dinding batu bata, lantai granit, atap cor/dek (rencana tingkat / bangunan dua lantai) dengan ukuran bangunan panjang 27,13 meter, lebar 11,70 meter, lantai dua masih berupa pasangan batu bata yang belum difinishing;2.2. Sebuah bangunan pada lantai dua berdiri di atas bangunan lantai satu berupa Toko/Konter HP di atas tanah Hak Pakai atas nama Muntiamah (orang tua Pembanding), terletak di Jalan Gotong Royong Nomor 25, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, luas tanah dan bangunan panjang 9,45 meter x lebar 2,95 meter, terbuat dari dinding batu bata, lantai keramik, atap genting, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Rumah Sakit Muhammadiyah Babat / BP;- Sebelah Timur : Jalan Desa;- Sebelah Selatan : Jalan Raya Gotong Royong;- Sebelah Barat : Tanah Milik Muntiamah;2.3. Barang bergerak berupa barang-barang meubelair dan elektronik, yaitu:2.3.1. Satu unit TV, merk Panasonic 42 Inch;2.3.2. Satu buah almari tiga pintu, kayu jati;2.3.3. Satu buah almari tiga pintu, merk Olympic;2.3.4. Satu buah almari dua pintu, merk Olympic;2.3.5. Satu bua almari satu pintu, merk Olympic;2.3.6. Satu set meja kursi kayu jati, cover garis-garis warna merah;2.3.7. Satu set meja makan, kursi terbuat dari kayu jati dan meja terbuat dari kayu jati dan triplek;2.3.8. Satu buah Buffet TV, kayu jati;2.3.9. Satu buah Spring bed, ukuran nomor 1 (satu);2.3.10. Satu buah Dipan kayu jati, ukuran nomor 1(satu) plus kasur;2.3.11. Satu buah lemari es dua pintu, merk Sanyo, warna silver;2.4. Sisa angsuran Kredit Usaha Rakyat Ritel Bank pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bojonegoro, terhitung sejak bulan September 2018 sampai dengan Januari 2019, sebesar Rp 47.499.600,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta tersebut diktum 2 (dua), masing-masing seperduanya;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut diktum 2 (dua) dengan pembagian sebagaimana diktum 3 (tiga), apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai haknya masing-masing;5. Menghukum Penggugat untuk membayar kepada Tergugat sisa angsuran Kredit pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bojonegoro tertanggal 10 Februari 2016, total sebesar Rp 23.849.800,00 (dua puluh tiga juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah); 6. Menyatakan Sita Marital yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Lamongan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita Marital tanggal 25 Februari 2019 sah dan berharga;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat Pertama sebesar Rp 4.716.000,00 (empat juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah);- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 222/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 222/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2076/Pdt.G/2018/PA.Lmg
Banding : 222/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik4832