Putusan PA LAMONGAN Nomor 2076/Pdt.G/2018/PA.Lmg |
|
Nomor | 2076/Pdt.G/2018/PA.Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PA LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Bisri Mustaqim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Faidhiyatul Indahbr Hakim Anggota H. Ach.ofwan Ms |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Sirojuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat sebagian ; 2. Menetapkan bahwa harta bawaan Milik Tergugat berupa : a. 1(satu) Televisi Led Merk Samsung 40 Inchi; b. 1(satu) Lemari Buffet terbuat dari Kayu jati yang dibeli oleh Tergugat setelah terjadinya perceraian antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menolak eksepsi Tergugat untuk selain dan selebihnya. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat yang diperoleh selama masa perkawinan adalah sebagai berikut : A. Sebidang tanah perkarangan yang terletak di jalan Pramuka No.175 B RT.002 / RW.007, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, tercatat pada sertifikat hak milik Nomor. 1875, seluas 306 M2 atas nama ABDUL MADJID (Tergugat), dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Kali Konang Sebelah Timur : Tanah milik H. SHOHIB Sebelah Selatan : Jalan Desa / Kelurahan Sebelah Barat : Tanah Milik H.MASKUR Diatas tanah tersebut berdiri sebuah bangunan rumah permanen yang terbuat dari batu bata, lantai granit, atap cor/dek rencana tingkat 2 (dua) lantai dengan ukuran luas bangunan panjang 26.60 meter X Lebar 11.50 meter, dan rumah tersebut sekarang ditempati oleh Tergugat. Didalam rumah tersebut ada barang bergerak sebagai harta bersama berupa perabotan rumah tangga sebagai harta bersama berupa : a. 1 (satu) buah TV Led merk Panasonic 42 Inchi b. 1 (satu) buah almari terbuat dari kayu Jati, 3 pintu; c. 1 (satu) buah almari merk Sonic 1 pintu dan 2 pintu; d. 1 (satu) set meja kursi terbuat dari kayu jati cover garis-garis warna merah; e. 1 (satu) set meja makan kursi terbuat dari kayu jati dan meja terbuat dari triplek; f. 1 (satu) buah Buffet TV terbuat dari kayu jati; g. 1 (satu) buah Spring bed dengan ukuran nomor 1 (satu); h. 1 (satu) buah Dipan yang terbuat dari kayu jati dengan ukuran nomor 1 (satu) plus kasur; i. 1 (satu) buah lemari es 2 (dua) pintu merk Sanyo berwarna silver; B. Sebuah bangunan Yang ada pada Lantai 2(Dua) Toko / Konter HP terletak di Jalan Gotong Royong No.25 Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Rumah Sakit Muhammadiyah Babat / BP Sebelah Timur : Jalan Raya Sebelah Selatan : Jalan Desa / Kelurahan Sebelah Barat : Tanah Milik MUNTIAMAH Bangunan Toko / Konter HP tersebut berdiri diatas tanah hak pakai dengan luas tanah dan bangunan panjang 11.20 meter lebar 3.50 meter, terbuat dari batu bata, lantai keramik, atap genting, terdiri dari 2 (dua) lantai.Lantai pertama perupakan harta bawaan Tergugat ; Yang termasuk obyek harta bersama adalah bangunan yang berada di lantai 2 (dua) sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh selama perkawinan. 3. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat obyek sengketa sebagaimana terurai pada Amar putusan point Nomor. 2 A dan 2 B diatas, berupa barang tetap dan barang-barang beregerak untuk selanjutnya dibagi menjadi 2 (dua) bagian bagian untuk Penggugat dan bagian untuk Tergugat. 4. Menghukum kepada Penggugat (Supeni Asri binti Sutaman) untuk memenuhi Separoh Pembayaran Angsuran selama 5(lima) bulan kepada Tergugat (Abdul Madjid bin H. Sutrisno) untuk pembayaran angsuran pada Bank BNI Bojonegoro TBK sejak bulan September 2018 sampai dengan Januari 2019. tiap bulan sebesar Rp 4.769.960,- (empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) x 5 bulan = Rp 23.849.800,-(dua puluh tiga juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah); 5. Menyatakan apabila obyek sengketa sebagaimana terurai pada Amar putusan point Nomor. 2 A dan 2 B tersebut diatas sulit dibagi secara natura agar membagi dengan cara dilelang dimuka umum sedangkan hasil penjualannya dibagi sama besar bagian untuk Penggugat dan bagian untuk Tergugat. 6. Menyatakan sita marital terhadap obyek sengketa sebagaimana terurai pada Amar putusan point Nomor. 2 A dan 2 B, Berupa barang tetap Tanah dan bangunan dan barang-barang bergerak tersebut diatas adalah sah dan berharga. 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 8. Menghukum kepada Pengugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 4.716.000,-(empat juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2076/Pdt.G/2018/PA.Lmg
Banding : 222/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik6011