Putusan PN JAMBI Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Jmb |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2018/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | pmh |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fransiskus Arkadeus Ruwe |
Hakim Anggota | Ledis Meriana Bakara, Silvi Ariani |
Panitera | Rianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Konvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat I Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan Jual beli nomor 1627/2016 yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi/Penggugat II Rekonvensi atas Sebidang Tanah beserta Bangunan dengan Sertifikat Nomor 6939/The Hok seluas 140m untuk luas bidang tanah dan 2 lantai bangunan dengan luas lantai 1 seluas 96.60 m2 dan lantai 2 seluas 106.95 m2 adalah tidak sah dan batal demi hukum;4. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat I Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul akibat dari Perkara ini;5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi/Penggugat II Rekonvensi untuk tunduk terhadap Putusan Gugatan ini;II DALAM REKONVENSI :Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat I Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp926.000,00 (Sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 96/PDT/2018/PT JMB
Kasasi : 2811 K/Pdt/2019
Pertama : 30/Pdt.G/2018/PN.Jmb
Statistik13123