Putusan PT JAMBI Nomor 96/PDT/2018/PT JMB |
|
Nomor | 96/PDT/2018/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suprapto |
Hakim Anggota | Retno Purwandari Y, Mhhandri Anik Effendi |
Panitera | Zafdayani |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 30/Pdt.G/2018/PN.Jmb tanggal 8 Oktober 2018 yang dimohonkan banding tersebut, yang Amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:I. DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat I Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan Jual Beli Nomor 1627/2016 yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi/Penggugat II Rekonvensi atas Sebidang Tanah beserta Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6939/Thehok seluas 140m untuk luas bidang tanah dan 2 lantai bangunan dengan luas lantai 1 seluas 96.60 m2 dan lantai 2 seluas 106.95 m2 adalah tidak sah dan batal demi hukum;4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.425,.000.000,00- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) atau Tergugat mengembalikan dalam keadaan semula Sebidang Tanah beserta Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6939/Thehok seluas 140m untuk luas bidang tanah dan 2 lantai bangunan dengan luas lantai 1 seluas 96.60 m2 dan lantai 2 seluas 106.95m2 Kepada Penggugat;5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi/Penggugat II Rekonvensi untuk tunduk terhadap Putusan Gugatan ini;II. DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat I Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/PDT/2018/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 96/PDT/2018/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 96/PDT/2018/PT JMB
Kasasi : 2811 K/Pdt/2019
Pertama : 30/Pdt.G/2018/PN.Jmb
Statistik9430