Putusan PTA MEDAN Nomor 26/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.oleh |
Hakim Anggota | H. Yazid Bustami Dalimunthe, Idham Khalid |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding Pembanding;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1008/ Pdt.G/2016/PA.Mdn, tanggal 17 Nopember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Safar 1438 Hijriyah, sehingga bunyi amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut :Dalam Eksepsi - Menyatakan eksepsi Termohon Konvensi tidak dapat diterima;Dalam Konvensi 1 .Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2 .Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadapTermohon Konvensi (TERMOHON) didepan sidang Pengadilan Agama Medan; 3 Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Linggau Barat dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Helvetia, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Johor, Kota Medan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan hak Penggugat Rekonvensi sebagai akibat Thalak adalah sebagai berikut :a. Nafkah iddah sebesar Rp 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ); b Kiswah Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah );c. Mut?ah berupa emas seberat 25 gram; 3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi nama Salsabila Xandrini Wiratama perempuan, lahir 17 Juni 2009, berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi; 4. Menetapkan nafkah anak tersebut diatas sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah ) perbulannya sampai anak tersebut mandiri, dengan ketentuan ada tambahan kenaikan 10 % setiap tahun; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesuai dictum nomor 2 dan 4 amar putusan ini; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama yang sampai saat ini sejumlah Rp. 491.000,00 ( empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ); - Membebankan kepada Permohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1008/Pdt.G/2016/PA.Mdn
Banding : 26/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Statistik1816