Putusan PA MEDAN Nomor 1008/Pdt.G/2016/PA.Mdn |
|
Nomor | 1008/Pdt.G/2016/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Zakian |
Hakim Anggota | M. Yusuf Abdullah Dra. Hj. Erpi Desrina Hasibuan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsepsi Termohon Konvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Xxxxxx) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Xxxxxx) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Libuk Linggau Barat dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Helvetia dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Johor Kota Medan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan hak Penggugat Rekonvensi sebagai akibat Talak adalah sebagai berikut:a. Nafkah Iddah sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);b. Kiswah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);c. Mut?ah berupa emas seberat 50 gram;3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi nama Xxxxxx, perempuan, lahir xxxxxx, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;4. Menetapkan nafkah anak tersebut di atas sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perbulannya sampai anak tersebut mandiri;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesuai diktum nomor 2 dan 4 amar putusan ini;6. Menolak gugatan Penggugat Reonvensi selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat sejumlah Rp. 491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1008/Pdt.G/2016/PA.Mdn
Banding : 26/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Statistik120