Putusan PT AMBON Nomor 14/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB |
|
Nomor | 14/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Penggelapan Dalam Jabatan |
Kata Kunci | KORUPSIJAFAR MANITU Alias JEFOPN AmbonTumpal NapitupuluS.H.M.Hum. |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tumpal Napitupulu |
Hakim Anggota | Abdul Hutapea, - Dwijono Fensanarto |
Panitera | Joseph Hukubun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menerima permohonan banding dari Jaksa/Penuntut Umum ;Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 3 September 2018 Nomor 14/Pid.Sus-TPK /2018/PN.Amb yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan lamanya pidana penjara untuk subsidiair uang pengganti yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa JAFAR MANITU Alias JEFO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;Membebaskan Terdakwa JAFAR MANITU Alias JEFO dari Dakwaan Primair;Menyatakan Terdakwa JAFAR MANITU Alias JEFO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsider ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAFAR MANITU Alias JEFO dengan pidana penjara selama 2 (tahun) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan;Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.64.155.000,00 (enam puluh empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/PID.SUS-TPK/2018/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 14/PID.SUS-TPK/2018/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Pertama : 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb
Statistik16895