Putusan PN AMBON Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Penggelapan Dalam Jabatan |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pasti Tarigan. |
Hakim Anggota | Felix Ronny Wuisan, Hakim Tipikor, Jeffry Yefta Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa JAFAR MANITU Alias JEFO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa JAFAR MANITU Alias JEFO dari dakwaan primair;3. Menyatakan Terdakwa JAFAR MANITU Alias JEFO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsider;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAFAR MANITU Alias JEFO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.64.155.000,00 (enam puluh empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;8. Memerintahkan barang bukti berupa:- 1 (satu) map plastik warna kuning yang didalamnya terdapat bukti-bukti/kwitansi/Nota Belanja pertanggung jawaban dana desa dan alokasi dana desa Kelang Asaude tahun anggaran 2015;Dikembalikan kepada Desa/Negeri Kelang Asaude melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Seram Bagian Barat;- Uang sejumlah Rp.575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Pecahan Rp.100.000,- 5 (lima) lembarPecahan Rp.50.000,- 1 (satu) lembarPecahan Rp.20.000,- 1 (satu) lembarPecahan Rp.5.000,- 1 (satu) lembar- Uang sejumlah Rp.575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Pecahan Rp.100.000,- 5 (lima) lembarPecahan Rp.50.000,- 1 (satu) lembarPecahan Rp.20.000,- 1 (satu) lembarPecahan Rp.5.000,- 1 (satu) lembarDirampas untuk Negara;9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Pertama : 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb
Statistik16678