- Menyatakan Terdakwa ERWIN SUNARIAWAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI, MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paket kecil shabu-shabu yang terbungkus plastik klip dengan berat beserta pembungkusnya dengan berat sebesar 0, 34 gram;
- 1 (satu) buah bong/alat hisap;
- 1 (satu) buah pipet kaca/pirex bekas terpakai;
- 4 (empat) buah skrop warna putih;
- 1 (satu) buah korek api jenis gas warna ungu;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah kaleng rokok bertuliskan Gudang Garam Surya warna merah;
- 6 (enam) bungkus plastik klip kosong bekas pembungkus sabu-sabu;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Duos;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 378/Pid.Sus/2019/PN SDA |
|
Nomor | 378/Pid.Sus/2019/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sih Yuliarti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Suprayogi, Mh hakim Anggota 2: H. Imam Khanafi Ridhwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwipo Noeswantoro Sp. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 169 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 378/Pid.Sus/2019/PN.SDA.
Statistik194