Putusan PA SALATIGA Nomor 677/Pdt.G/2012/PA.Sal |
|
Nomor | 677/Pdt.G/2012/PA.Sal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | gugat waris |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PA SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Machmud |
Hakim Anggota | Muhsin, Dra. Hj. Farida |
Panitera | Dra. Widad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | I. DALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi Tergugat Intervensi I dan II;----------------------------------2. Menyatakan Pengadilan Agama Salatiga berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat Intervensi;----------------------------------3. Memerintahkan kepada Penggugat Intervensi, para Tergugat Intervensi dan Turut Tergugat Intervensi untuk melanjutkan perkaranya;-----------II. DALAM INTERVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi sebagian ;----------------------2. Menetapkan sebagai hukum Pewaris (almarhum Saudara Penggugat dan Tergugat) sewaktu masih hidup memiliki hutang kepada Penggugat Intervensi sebesar Rp.238.561.585,- (dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah);-3. Menetapkan Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi II dan Tergugat Intervensi III adalah ahli waris dari almarhum Saudara Penggugat dan Tergugat;-------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan sebidang tanah kering dengan luas 2525 M2 sebagaimana terurai dalam sertifikat hak milik nomor : 96 tanggal 22-06-2976 terletak di Desa Cebongan kecamatan Tengaran kabupaten Semarang dengan adanya pemekaran kota Salatiga berubah menjali kelurahan Cebongan Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga dengan batas :-------------? Sebelah Utara : Dahulu tanah negara sekarang tanah Martono dan jalan? Sebelah Timur : Tanah negara (eks Tanah Desa)? Sebelah Selatan : Dahulu tanah negara sekarang tanah Sutari? Sebelah Barat : Dahulu tanah negara sekarang tanah Sutari Dan wasiat Adalah milik almarhum Saudara Penggugat dan Tergugat;------------5. Menyatakan sah dan berhak sita persamaan yang diletakkan panitera Pengadilan Agama Salatiga pada tanggal 26-04-2013 tersebut;------------6. Menghukum para Tergugat Intervensi untuk membayar hutang almarhum Saudara Penggugat dan Tergugat kepada Penggugat Intervensi sebesar Rp.238.561.585,- (dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah);-7. Menghukum Turut Tergugat Intervensi untuk mentaati isi putusan ini;--8. Menolak gugatan Penggugat Intervensi selain dan selebihnya;-------------III. DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat I dan Penggugat II dicabut;---------------------IV. DALAM INTERVENSI DAN POKOK PERKARAMenghukum Penggugat Intervensi dan Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar semua biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 2.027.000,- (dua juta dua puluh tujuh ribu rupiah);----- |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2013 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 248/Pdt.G/2013/PTA.Smg
Pertama : 0677/Pdt.G/2012/PA.Sal.
Statistik547