Putusan PTA MAKASSAR Nomor 108/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 108/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 108/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sukiman, Bp.sh. |
Hakim Anggota | Mame Sadafal, Dra. Hj. Hasnah Munggu |
Panitera | Amiruddin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima.Dalam Konvensi;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama ??.. Nomor.539/ Pdt.G/2015/ PA?? Tanggal 25 Mei 2016 M, bertepatan dengan tanggal 18 Sya?ban 1437 H. yang dimohonkan banding.Dalam Rekonvensi;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama ??.. No. 539/Pdt.g/ 2015/ PA?? Tanggal 25 Mei 2016M, bertepatan dengan tanggal 18 sya?ban 1437 H. yang dimohonkan banding. Dengan mengadili sendiri1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk seba hagian.2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi selama 3 bulan sejumlah Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).3. Menetapkan anak yang bernama ??. berada dalam pemeliharan Penggugat Rekonvensi/Terbanding.4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar nafkah pemeliharan anak Penggugat Rekonvensi/Terbanding dan Tergugat Rekonvensi/Pembanding bernama ??? umur 3 tahun melalui penggugat rekonvensi minimal sejumlah Rp,10.000.000, (sepuluh juta rupiah) setiap bulan diluar biaya kesehatan dan pendidikan hingga anak tersebut dewasa.5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding berupa rumah type 36 seharga minimal Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dan apabila Tergugat rekonvensi/Pembanding tidak memenuhi untuk menyerahkan rumah type 36 tersebut maka diganti dengan membayar uang sebesar Rp, 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat pertama sejumlah Rp.1.011.000.00 (satu juta sebelas ribu rupiah ) dan biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 108/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 108/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Pertama : 539/Pdt.G/2015/PA. Sgm
Statistik5928