- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Mengizinkan pemohon Andi Faisal bin Andi Dahri, untuk menjatuhkan talak satu Raj'i terhadap termohon, Rini Angriani binti Ridwan di depan sidang Pengadilan Agama Sungguminasa
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sungguminasa untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat kediaman dan tempat perkawinan Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
- Menghukum tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada penggugat selama tiga bulan dengan total sejumlah Rp.45.000.000 ( empat puluh lima juta rupiah)
- Menghukum tergugat untuk memberikan mut'ah kepada Penggugat sejumlah Rp. 2.5000.000,000,-( dua milyar lima ratus juta rupiah)
- Menetapkan anak yang bernama Andi Bintang A.Rumi berada dalam pemeliharaan Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah/pemeliharaan anak penggugat dan Tergugat bernama Andi Bintang A. Rumi umur 3 tahun melalui Penggugat minimal sejumlah Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah). perbulan, diluar biaya kesehatan dan pendidikan hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dan / atau menikah dan dengan menyatakan segala harta kekayaan milik Tergugat menjadi jaminan atas kelalaiannya dalam memberikan nafkah pemeliharaan termasuk biaya pendidikan dan kesehatan anak penggugat dan tergugat tersebut
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajiban membayar nafkah iddah dan mut'ah sebagaimana amar putusan angka 2 dan 3 tersebut di atas sesaat sebelum tergugat mengikrarkan talaknya
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 539/Pdt.G/2015/PA.Sgm |
|
Nomor | 539/Pdt.G/2015/PA.Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., M.ag., Hakim Ketua St. Zulaiha Digdayanti Hasmar |
Hakim Anggota |
S.ag., M.hi., Hakim Anggota 1: Siti Rusiah, hakim Anggota 2: Mukhtaruddin Bahrum |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Hj. Nurwafiah Razak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.011.000,-( satu juta sebelas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 539/Pdt.G/2015/PA.Sgm.zip
- Download PDF
- 539/Pdt.G/2015/PA.Sgm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 108/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Pertama : 539/Pdt.G/2015/PA. Sgm
Statistik3619