Putusan PT DENPASAR Nomor 121 /Pdt/2017/PT DPS |
|
Nomor | 121 /Pdt/2017/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gurah Adyatmika |
Hakim Anggota | Sunardi, H.dwiarso Budi Santiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Tergugat I / Pembanding tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 19 Juni 2017, Nomor 531/Pdt.G/2016/PN Sgr yang dimohonkan banding tersebut;Dengan Mengadili Sendiri :Dalam Konpensi :Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat I / Pembanding;Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan gugatan Penggugat / Terbanding tidak dapat diterima; - Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah );Dalam Rekonpensi :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi / Pembanding tidak dapat diterima; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121_/Pdt/2017/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 121_/Pdt/2017/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 830 K/Pdt/2018
Banding : 121 /Pdt/2017/PT DPS
Peninjauan Kembali : 399 PK/Pdt/2020
Pertama : 531/Pdt.G/2016/PN Sgr
Statistik190142