Putusan PN SINGARAJA Nomor 531 / Pdt.G / 2016 / PN.Sgr. |
|
Nomor | 531 / Pdt.G / 2016 / PN.Sgr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cokorda Gede Arthana |
Hakim Anggota | Tjokorda Putra Budi Pastima, A.a. Gde Oka Mahardika |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I telah menjual sebagian tanah obyek sengketa kepada Tergugat II, seluas 800 M2 yang selanjutnya terbit sertipikat Hak milik No. 2444 Desa Kalibukbuk dan kepada Tergugat III seluas : 800 M2 yang selanjutnya terbit sertipikat No.2443, dimana hasil penjualan tersebut sama sekali tidak diberikan kepada Penggugat sebagai pengembalian investasi nilai uang, merupakan Perbuatan melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;3. Menyatakan hukum sisa tanah obyek sengketa yang sekarang Sertipikat Hak milik No.2442 Luas :1.600 M2 atas nama NI LUH SUKERASIH, dengan batas ? batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah MilikSebelah Timur : Jalan dan/atau Tanah diperuntukkan untuk jalanSebelah Selatan : Obyek sengketa IISebelah barat : Jalan Aspal menuju Pantai.Adalah asal uang pembelian tanah tersebut dari Penggugat ;4. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan investasi nilai uang dan membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.2.556.080.000,- (dua milyar lima ratus lima puluh enam juta delapan puluh ribu Rupiah) ; 5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 2.556.080.000,- (dua milyar lima ratus lima puluh enam juta delapan puluh ribu Rupiah) dengan bunga 2 % (dua persen) perbulan dihitung dari Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan sampai dengan Tergugat I membayar lunas kerugian dan mengembalikan uang tersebut kepada Penggugat ;6. Menghukum Tergugat I apabila setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, akan tetapi Tergugat I tidak mengembalikan uang dan membayar ganti kerugian kepada Penggugat sesuai amar putusan ini, maka obyek tanah sengketa yang bersertipikat Hak Milik Nomor : 2442/Desa Kalibukbuk Luas :1.600 M2 atas nama NI LUH SUKERASIH, dengan batas ? batas :Sebelah Utara : Tanah MilikSebelah Timur : Jalan dan/atau Tanah diperuntukkan untuk jalanSebelah Selatan : Obyek sengketa II (bagian tanah yang sudah dijual)Sebelah barat : Jalan Aspal menuju Pantai. Dijual lelang untuk memenuhi isi putusan perkara aquo, setelah dikurangi seluruh biaya ? biaya yang timbul akibat adanya perkara ini. Dan apabila hasil penjualan lelang tersebut belum mencukupi untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat, maka kekurangan tersebut tetap harus dibayar oleh Tergugat I dengan melelang hak milik dari Tergugat I ;7. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.241.000,-(dua juta dua ratus empat puluh satu ribu Rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017 oleh Cokorda Gede Arthana, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, Tjokorda Putra Budi Pastima, SH., MH., dan A.A. Gde Oka Mahardika, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 19 Juni 2017 oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Ketut Maliastra, SH., sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Tergugat I tanpa dihadiri oleh Kuasa Turut Tergugat II, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I ; HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA, TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, SH., MH. COKORDA GEDE ARTHANA, SH., MH. A.A. GDE OKA MAHARDIKA, SH.PANITERA PENGGANTI,` KETUT MALIASTRA, SH.Rincian biaya perkara :1) Pendaftaran : Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu Rupiah)2) ATK : Rp. 50.000,-(lima puluh ribu Rupiah)3) Panggilan : Rp. 1.620.000,-(satu juta enam ratus dua puluh ribu Rupiah) 4) PNBP : Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu Rupiah)5) Redaksi : Rp. 5.000,-(lima ribu Rupiah)6) Meterai : Rp. 6.000,-(enam ribu Rupiah)7) PS : Rp. 500.000,-(lima ratus ribu Rupiah)Jumlah : Rp. 2.241.000,-(dua juta dua ratus empat puluh satu ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 531_/_Pdt.G_/_2016_/_PN.Sgr..zip
- Download PDF
- 531_/_Pdt.G_/_2016_/_PN.Sgr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 830 K/Pdt/2018
Banding : 121 /Pdt/2017/PT DPS
Peninjauan Kembali : 399 PK/Pdt/2020
Pertama : 531/Pdt.G/2016/PN Sgr
Statistik398192