- Mengabulkan gugatan para Penggugat tersebut untuk sebagian ;
- Menyatakanalmarhum JOHN SIMON SINE telah meninggalkan ahli waris sah yaitu :
- MAGDALENA RANGA (istri)
- JANCE RANGA (anak)
- SIMON FRANKLIN SINE (anak)/Penggugat I
- LEDY CHATERINA OVIANA SINE (anak)/Penggugat II
- NELSON SINE (anak)
- JANTI ELSA ERIKE SINE (anak)
- MARIA A.F. SINE almarhum (anak)
- CORNELIS THIMOTIUS SINE (anak) / Penggugat III
- Menyatakan surat Penyerahan Tanah tertanggal 10 Nopember 1972 oleh almarhum ARIANTJISINE kepada Almarhum JHON SIMON SINE atas tanah seluas 110 meter x 55 meter adalah sah ;
- Menyatakan sah sebidang tanah yang terletak di Jalan Timor Raya RT 011 RW 004 kelurahan Oesapa, kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang seluas 630 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan tanah Trese Sine Eoh
- Timur berbatasan dengan Jalan Esa Nita (dahulu jalan)
- Selatan berbatasan dengan Jalan Timor Raya (dahulu Jalan Tim-Tim)
- Barat berbatasan dengan J.S.Sine (Janty Sine) dan Cornelis Sine ;
- Utara berbatasan dengan tanah Trese Sine Eoh
- Timur berbatasan dengan Jalan Esa Nita (dahulu jalan)
- Selatan berbatasan dengan Jalan Timor Raya (dahulu Jalan Tim-Tim)
- Barat berbatasan dengan J.S.Sine (Janty Sine) dan Cornelis Sine ;
- 6.Menyatakan para Penggugat dan ahli waris lainnya yaitu MAGDALENA RANGA, JANGE RANGA, NELSON SINE, JANTI ELSA ERIKE SINE dan MARIA A. F.SINE (almarhum) adalah pemilik yang sah atas objek tanah sengketa tersebut diatas ;
- 7.Menyatakan penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat I s/d Tergugat VI (ahli waris dari ZED SUMARBUDJONO), Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX atas tanah sengketa milik Para Penggugat secara tanpa hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- 8.Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 3852, Surat Ukur Nomor : 125/Oesapa/2000 tanggal 5 Agustus 2000 seluas 630 m2 atas nama ZED SUMARBUDJONO adalah tidak sah oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
- 9.Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VI (ahli waris ZED SUMARBUDJONO), Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX atau siapa saja yang mendapat hak atau kuasa daripadanya untuk segera membongkar dan mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada Para Penggugat selaku pemilik sah dalam keadaan aman dan baik, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian.
- 10.Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian imateriil secara tanggung renteng kepada para Penggugat akibat tidak dapat menikmati hasil tanah sengketa sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) 11.Menghukum para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila Para Tergugat lalai/terlambat melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- 12.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati Putusan tersebut;
- 13.Menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini secara tanggung renteng yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp3.826.000,- (tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah ) ;
Putusan PN KUPANG Nomor 126/Pdt.G/2017/PN Kpg |
|
Nomor | 126/Pdt.G/2017/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Wiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiska Dari Paula Nino, M.hbr Hakim Anggota Theodora Usfunan.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Rachmawati Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Turut Tergugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA Adalah merupakan bagian objek tanah yang diserahkan oleh almarhum ARIANTJI SINE kepada Almarhum JHON SIMON SINEatas tanah seluas 110 meter x 55 meter ; 5.Menyatakan Almarhum JHON SIMON SINE adalah sebagai pemilik yang sah atas objek tanah yang terletak di Jalan Timor Raya RT 011 RW 004 kelurahan Oesapa, kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang seluas 630 m2, dengan batas-batas sebagai berikut : 14.Menolak gugatan para penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pdt.G/2017/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 126/Pdt.G/2017/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1636 K/Pdt/2019
Pertama : 126/Pdt.G/2017/PN Kpg
Statistik6716