Putusan PN WATAMPONE Nomor 14/Pdt.G/2018/PN.Wtp |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2018/PN.Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | B.u. Resa Syukur |
Hakim Anggota | Panji P. Prasetyo, Khaerunnisa |
Panitera | Jumadil |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengadili:Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VIIDalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Sebagian2. Mengabulkan bahwa tanah darat/perumahan seluas 2.61 Ha. Atas Nama Pailleng Dg. Pasellu berdasarkan Surat Semana Tanae terletak di Kampung Balang Nomor 218, Parentaan Arung Salomekko Parentana Petoro Bone, dengan lettere pole ritawana/lompo Balanano Nomor pensil 66. D.I. dan Nomor 248 CI adalah kepunyaan mase Binti Baco Bolong yang diperoleh sebagai pemberian/Pattampa dari Pailleng Dg. Pasellu;3. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah selaku ahli waris yang sah dari almarhum mase Binti Baco Bolong;4. Menyatakan Menurut Hukum bahwa tanah Darat/Perumahan seluas kurang lebih 19.600 meter persegi meter persegi yang terletak di dusun balang desa ulubalang kecamatan salomekko kabupaten bone yaitu sebagai tanah darat/Perumahan tersebut adalah satu kesatuan yang menjadi objek sengketa yaitu tepecah menjadi 3 lokasi/ petak dengan luas dan batas-batasnya sebagai berikut:I. Lokasi/Petak Pertama tanah darat/tanah perumahan seluas kurang lebih 1800 meter persegi dengan bata-batas;utara : dengan Jaya Raya;Timur : dengan sungai:selatan dengan Sungai dan jusmania;barat : dengan tanah molleng, Jula, Zaira, Jusmania dan Tanah Rumah Ondeng (penggugat 2), Diperoleh sebagai warisan dari Mase Bin Baco Bolong;II. Lokais/ Petak ke dua Tanah darat/ tanah perumahan seluas kurang lebih 1700 meter persegi, dengan batas-batas;Utara : dengan Jalan Raya;Timur : dengan tanah Rumah Ondeng (Penggugat 2 ), diperoleh sebagai warisan dari mase bin baco bolong;III. Lokasi/ Petek Ke Tiga, Tanah darat seluas kurang lebih 3920 meter persegi dengan batas-batas:Utara: dengan Tanah Sawah Mase Bt. Baco Bolong (ibu Para Penggugat);Timur : dengan Jalan Lorong:Selata : dengan Tanah Molleng dan Cahaya:Barat : dengan Tanah Panih, P.sitti;adalah kepunyaan para Penggugat yang di peroleh sebagai warisan dari mase Bin Baco Bolong. (ibu Para Penggugat ) :5. Menyatakan penguasaan Tergugat I, II, III, IV, V,VI atas objek sengketa lokasi petak pertama merupakan perbuatan melawan hukum;6. menyatakan Penguasaan Tergugat VII atas objek sengketa lokasi petak ke dua dan ketiga merupakan perbuatan melawan hukum;7. Menghukum Para Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII, dan turut tergugat I,II atau siapa saja memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa lokasi Petak I,IIdan III kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa ada beban diatasnya:8. Menyatakan menurut hukum bahwa apabila para tergugat di tandai dengan adanya upaya merubah status pemilik objek sengketa secara melawan hukum dan merugikan Ahli Waris almarhuma mase Binti Baco Bolong/Para penggugat serta menerbitkan alas hak tanpa persetujuan yang sah dari almarhuma mase/para Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum dan tidak mengikat atas objek sengketa karena semuanya berlangsung diluar prosedur hukum;9. menghukum Para tergugat dan Para tergugat untuk mentaati isi putusan dala perkara ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap;10. menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 8.226.000,00 (delapan juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);11. Menolak gugatan Para Pengugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2018/PN.Wtp
Kasasi : 23 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 564 PK/Pdt/2022
Banding : 5/PDT/2019/PT MKS
Statistik13098