- Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Para Pembanding ? semula para Tergugat tersebut ; -------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Watampone tanggal 17 September 2018 Nomor : 14/Pdt.G/2018/PN.Wtp yang dimohonkan banding tersebut ;----------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Pembanding - semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 5/PDT/2019/PT MKS |
|
Nomor | 5/PDT/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ahmad Gaffar |
Hakim Anggota | Jack Johanis Octavianus, Bri Made Seraman |
Panitera | Mustaming |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PDT/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 5/PDT/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2018/PN.Wtp
Kasasi : 23 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 564 PK/Pdt/2022
Banding : 5/PDT/2019/PT MKS
Statistik558