- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap objek-objek sengketa adalah sah dan berharga;
- Menetapkan almarhumah Ninring binti H.Gaddong telah meninggal dunia pada tanggal 23 Juli 2008, di Dusun Baraya II, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto;
- Menetapkan ahli waris yang berhak atas budel waris / tirkah almarhumah Ninring binti H.Gaddong, dan bagiannya masing-masing adalah sebagai berikut :
- H. Jadi bin Turung, suami (turut tergugat)
- Binang binti Mangga (ibu)
- Miswati binti Manninriang, anak angkat (tergugat II)
- H. Gaddong bin Mangnge (ayah)
- Menetapkan almarhumah Binang binti Mangga telah meninggal dunia pada tanggal 1 Maret 2013 di Baraya II, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto;
- Menetapan ahli waris yang berhak atas budel waris / tirkah almarhumah Binang binti Mangga, dan bagiannya masing-masing adalah sebagai berikut:
- H. Gaddong bin Mangnge (suami)
- Hj. Nursiah binti H. Gaddong, anak (penggugat I)
- Suhapid bin H. Gaddong, anak (penggugat II)
- Juwita binti H. Gaddong, anak (tergugat I)
- Saenab binti H. Gaddong, anak (penggugat III)
- Menetapkan almarhum H. Gaddong bin Mangnge telah meninggal dunia pada tanggal 6 Februari 2015, di Baraya II, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto;
- Menetapkan ahli waris yang berhak atas budel waris / tirkah almarhum H. Gaddong bin Mangnge, dan bagiannya masing-masing adalah sebagai berikut:
- Sunggu binti Lawaddi, istri (penggugat IV)
- Hj. Nursiah binti H. Gaddong, anak (penggugat I)
- Suhapid bin H. Gaddong, anak (penggugat II)
-
- Juwita binti H. Gaddong, anak (tergugat I)
-
- Saenab binti H. Gaddong, anak (penggugat III)
-
- Menetapkan :
- Objek sengketa 1, berupa 1 petak tanah sawah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 530/Bontoramba, gambar situasi/surat ukur Nomor 1505, tanggal 27-2-1982, atas nama Gaddong, yang terletak di Parang Ma???lessu, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto seluas 3.230 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Dg. Lebong dan Ribi;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Hj. Nursiah binti H. Gaddong bin Mangnge dan Sadere Dg. Lante;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sahabuddin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Jufri Arsyad dan Ninring binti H. Gaddong bin Mangnge ;
- Objek sengketa 2, berupa 5 petak tanah sawah, dan 1 petak tanah kebun dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 535/Bontoramba, gambar situasi/surat ukur nomor 1510, tanggal 27-2-1982, luas 4.153 m2, atas nama Gaddong, yang terletak di Parang Ma???lessu, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Johani dan Sala;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Ninring binti H. Gaddong;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Jufri Arsyad;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Kebun Baso Bulu;
- Objek sengketa 3 berupa 4 petak tanah sawah, luas 1.300 m2, yang terletak di Parang Ma???lessu, Cabiri, Dusun Bulu Cenrana, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Kr. Siama;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Dg. Lebong dan Dg. Kombong;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Gaddong bin Mangnge /Ninring binti H. Gaddong;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik H. Gaddong bin Mangnge /Ninring binti H. Gaddong dan Sala;
- Objek sengketa 4, berupa 1 kapling tanah perumahan, luas 82,5 m2, yang terletak di Baraya II, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Suhapi bin H. Gaddong;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Saenab binti H. Gaddong;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Mangngi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Hj. Nursiah binti H. Gaddong;
- Menetapkan objek sengketa 5, berupa 4 petak tanah sawah, luas 1.700 m2, yang terletak di Baraya III, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Basir Lampo;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Mawa Sane;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Yetang dan Kitang;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sanai Dg. Raga dan Bana Lembang;
- Menetapkan budel waris/tirkah yang ditinggalkan almarhumah Binang binti Mangga dan belum terbagi kepada ahli waris waris yang berhak, adalah bagian dari objek sengketa 5, ditambah dengan bagian/porsi yang diperoleh almarhumah Binang binti Mangga sebagaimana tertuang pada amar putusan angka 4 dari budel waris yang ditinggalkan oleh almarhumah Ninring binti H.Gaddong sebagaimana tertuang pada amar putusan angka 9;
- Menetepatkan budel waris / tirkah yang ditinggalkan oleh almarhum H. Gaddong bin Mangnge dan belum terbagi kepada ahli waris waris yang berhak adalah sebagai berikut :
- Bagian/porsi yang diperoleh almarhum H. Gaddong bin Mangnge sebagaimana tertuang pada amar putusan angka 4 dari budela waris/tirkah yang ditinggalkan oleh almarhumah Ninring binti H.Gaddong sebagaimana tertuang pada amar putusan angka 9.
- bagian dari objek sengketa 5;
- Bagian/porsi yang diperoleh almarhum H. Gaddong bin Mangnge sebagaimana tertuang pada amar putusan angka 6, dari budela waris/tirkah yang ditinggalkan oleh almarhumah Binang binti Mangga, sebagaimana tertuang pada amar putusan angka 11.
- Menghukum kepada para tergugat atau yang diberi hak oleh para tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada para ahli waris yang berhak sesuai dengan porsi masing-masing dalam keadaan kosong, bebas, dan tanpa beban sesuai dengan porsi masing-masing.
- Menyatakan sebagai hukum apabila budel waris tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka pelaksanaan pembagiannya dilakukan dengan dijual lelang di muka umum, kemudian hasilnya diserahkan/dibagi kepada para ahli waris yang berhak sesuai dengan porsi masing-masing;
- Menyatakan gugatan para penggugat selebihnya tidak dapat diterima;
- Menghukum penggugat, para tergugat, dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp5.716.000,00 (lima juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ;
Putusan PA JENNEPONTO Nomor 56/Pdt.G/2017/PA.Jnp |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2017/PA.Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PA JENNEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Badriyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Idris, I.br Hakim Anggota Hilmah Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Munawarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI memperoleh x 6= 3 bagian; memperoleh 1/6 x 6=1 bagian; memperoleh wasiat wajibah1/6 x 6=1 bagian; sisanya menjadi bagian ayah memperoleh sisa=1 bagian; jumlah =6 bagian; memperoleh x 40 = 10 bagian; sisa 30 bagian dibagi kepada anak-anak Binang binti Mangga memperoleh 1/5 x 30 = 6 bagian; memperoleh 2/5 x30 = 12 bagian; memperoleh 1/5 x 30 = 6 bagian; memperoleh 1/5 x 30 = 6 bagian; jumlah = 40 bagian; memperoleh 1/8 x 40 =5 bagian; sisa 35 bagian dibagi kepada anak-anak H. Gaddong bin Mangnge memperoleh 1/5 x 35=7 bagian; adalah budel waris/tirkah almarhumah Ninring binti H.Gaddong yang belum terbagi kepada ahli waris yang berhak; adalah harta bersama H. Gaddong bin Mangnge dan Binang binti Mangga, dan menetapkan H. Gaddong bin Mangnge dan Binang binti Mangga, masing-masing berhak memperoleh bagian dari objek sengketa 5 tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 54/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 56/Pdt.G/2017/PA.Jnp
Statistik810