Putusan PTA MAKASSAR Nomor 54/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 54/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muh. Amir Razak |
Hakim Anggota | 1. Dra. Hj Kamariah, 2. H. Khaerudin |
Panitera | Mir |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jeneponto Nomor 56/Pdt.G/ 2017/PA.Jnp. tanggal 7 Maret 2018 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 19 Jumadilakhir 1439 Hijriyah, dan dengan MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap objek-objek sengketa adalah sah dan berharga;3. Menetapkan almarhumah Ninring binti H.Gaddong telah meninggal dunia pada tanggal 23 Juli 2008, di Dusun Baraya II, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto; dengan meninggalkan ahli waris sah:- H. Jadi bin Turung, (suami/Turut Tergugat);- Binang binti Mangga (ibu);- H. Gaddong bin Mangnge (ayah);- Miswati binti Manninriang (bukan ahi waris/anak angkat/Tergugat II);4. Menetapkan almarhumah Binang binti Mangga telah meninggal dunia pada tanggal 1 Maret 2013 di Baraya II, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto; dengan meninggalkan ahli waris sah sebagai berikut:- H. Gaddong bin Mangnge (suami);- Hj. Nursiah binti H. Gaddong, anak (Penggugat I);- Suhapid bin H. Gaddong, anak (Penggugat II);- Juwita binti H. Gaddong, anak (Tergugat I);- Saenab binti H. Gaddong, anak (Penggugat III);5. Menetapkan Almarhum H. Gaddong bin Mangnge telah meninggal dunia pada tanggal 6 Februari 2015, di Baraya II, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto; dengan meninggalkan ahli waris sah sebagai berikut:- Sunggu binti Lawaddi, istri (Penggugat IV);- Hj. Nursiah binti H. Gaddong, anak (Penggugat I);- Suhapid bin H. Gaddong, anak (Penggugat II);- Juwita binti H. Gaddong, anak (Tergugat I);- Saenab binti H. Gaddong, anak (Penggugat III);6. Menetapkan ahli waris yang berhak atas budel waris/tirkah almarhumah Ninring binti H.Gaddong, dan bagiannya masing-masing adalah sebagai berikut : 6.1. H. Jadi bin Turung, suami (Turut Tergugat)memperoleh x 6 = 3 bagian; 6.2. Binang binti Mangga (ibu)memperoleh 1/6 x 6 = 1 bagian;6.3. Miswati binti Manninriang, anak angkat (Tergugat II)memperoleh wasiat wajibah 1/6 x 6 = 1 bagian;sisanya menjadi bagian ayah6.4. H. Gaddong bin Mangnge (ayah)memperoleh sisa = 1 bagian; jumlah = 6 bagian;7. Menetapkan ahli waris yang berhak atas budel waris / tirkah almarhumah Binang binti Mangga, dan bagiannya masing-masing adalah sebagai berikut: 7.1. H. Gaddong bin Mangnge (suami) memperoleh x 40 = 10 bagian; sisa 30 bagian dibagi kepada anak-anak Binang binti Mangga 7.2. Hj. Nursiah binti H. Gaddong, anak (Penggugat I); memperoleh 1/5 x 30 = 6 bagian;7.3. Suhapid bin H. Gaddong, anak (Penggugat II); memperoleh 2/5 x30 = 12 bagian;7.4. Juwita binti H. Gaddong, anak (Tergugat I); memperoleh 1/5 x 30 = 6 bagian; 7.5. Saenab binti H. Gaddong, anak (Penggugat III); memperoleh 1/5 x 30 = 6 bagian; jumlah = 40 bagian;8. Menetapkan ahli waris yang berhak atas budel waris/tirkah almarhum H. Gaddong bin Mangnge, dan bagiannya masing-masing adalah sebagai berikut: 8.1. Sunggu binti Lawaddi, istri (Penggugat IV); memperoleh 1/8 x 40 = 5 bagian; sisa 35 bagian dibagi kepada anak-anak H. Gaddong bin Mangnge 8.2. Hj. Nursiah binti H. Gaddong, anak (Penggugat I); memperoleh 1/5 x 35 = 7 bagian;8.3. Suhapid bin H. Gaddong, anak (Penggugat II); memperoleh 2/5 x 35 = 14 bagian;8.4. Juwita binti H. Gaddong, anak (Tergugat I); memperoleh 1/5 x 35 = 7 bagian;8.5. Saenab binti H. Gaddong, anak (Penggugat III); memperoleh 1/5 x 35 = 7 bagian; Jumlah = 40 bagian;9. Menetapkan :9.1 Objek sengketa 1, berupa 1 petak tanah sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 530/Bontoramba, gambar situasi/surat ukur Nomor 1505, tanggal 27-2-1982, atas nama Gaddong, yang terletak di Parang Ma?lessu, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto seluas 3.230 m2, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Dg. Lebong dan Ribi;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Hj. Nursiah binti H. Gaddong bin Mangnge dan Sadere Dg. Lante;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sahabuddin;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Jufri Arsyad dan Ninring binti H. Gaddong bin Mangnge ;adalah harta gono gini almarhumah Ninring binti H. Gaddong yang harus dibagi kepada H. Jadi bin Turung dengan rincian 1/2 bagian untuk H.Jadi bin Turung dan bagian untuk ahli waris Ninring binti H.Geddong.9.2. Objek sengketa 2, berupa 5 petak tanah sawah, dan 1 petak tanah kebun dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 535/Bontoramba, gambar situasi/surat ukur nomor 1510, tanggal 27-2-1982, luas 4.153 m2, atas nama Gaddong, yang terletak di Parang Ma?lessu, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Johani dan Sala;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Ninring binti H. Gaddong;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Jufri Arsyad;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Kebun Baso Bulu;adalah budel waris/tirkah almarhumah Ninring binti H.Gaddong yang belum terbagi kepada ahli waris yang berhak;9.3. Objek sengketa 3 berupa 4 petak tanah sawah, luas 1.300 m2, yang terletak di Parang Ma?lessu, Cabiri, Dusun Bulu Cenrana, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Kr. Siama;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Dg. Lebong dan Dg. Kombong;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Gaddong bin Mangnge /Ninring binti H. Gaddong;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik H. Gaddong bin Mangnge /Ninring binti H. Gaddong dan Sala;adalah budel waris/tirkah almarhumah Ninring binti H.Gaddong yang belum terbagi kepada ahli waris yang berhak;9.4. Objek sengketa 4, berupa 1 kapling tanah perumahan, luas 82,5 m2, yang terletak di Baraya II, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Suhapi bin H. Gaddong;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Saenab binti H. Gaddong;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Mangngi; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Hj. Nursiah binti H. Gaddong;adalah budel waris/tirkah almarhumah Ninring binti H.Gaddong yang belum terbagi kepada ahli waris yang berhak; 10. Menetapkan objek sengketa 5, berupa 4 petak tanah sawah, luas 1.700 m2, yang terletak di Baraya III, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Basir Lampo;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Mawa Sane;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Yetang dan Kitang;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sanai Dg. Raga dan Bana Lembang;adalah harta bersama H. Gaddong bin Mangnge dan Binang binti Mangga, dan menetapkan H. Gaddong bin Mangnge dan Binang binti Mangga, masing-masing berhak memperoleh bagian dari objek sengketa 5 tersebut;11. Menetapkan budel waris/tirkah yang ditinggalkan almarhumah Binang binti Mangga dan belum terbagi kepada ahli waris waris yang berhak, adalah bagian dari objek sengketa 5, ditambah dengan bagian/porsi yang diperoleh almarhumah Binang binti Mangga sebagaimana tertuang pada amar putusan angka 6 dari budel waris yang ditinggalkan oleh almarhumah Ninring binti H.Gaddong sebagaimana tertuang pada amar putusan angka 9;12. Menetepatkan budel waris/tirkah yang ditinggalkan oleh almarhum H. Gaddong bin Mangnge dan belum terbagi kepada ahli waris yang berhak adalah sebagai berikut :12.1. Bagian/porsi yang diperoleh almarhum H. Gaddong bin Mangnge sebagaimana tertuang pada amar putusan angka 6 dari budela waris/tirkah yang ditinggalkan oleh almarhumah Ninring binti H.Gaddong sebagaimana tertuang pada amar putusan angka 9. 12.2. Bagian/porsi yang diperoleh almarhum H. Gaddong bin Mangnge sebagaimana tertuang pada amar putusan angka 7, dari budela waris/tirkah yang ditinggalkan oleh almarhumah Binang binti Mangga, sebagaimana tertuang pada amar putusan angka 11. 12.3 bahagian dari obyek sengketa 5 (harta bersama) pada dictum Nomor 10.13. Menghukum kepada para Tergugat atau yang diberi hak oleh para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada para ahli waris yang berhak sesuai dengan porsi masing-masing dalam keadaan kosong, bebas, dan tanpa beban sesuai dengan porsi masing-masing. Dan apabila budel waris tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka pelaksanaan pembagiannya dilakukan dengan dijual lelang di muka umum, kemudian hasilnya diserahkan/dibagi kepada para ahli waris yang berhak sesuai dengan porsi masing-masing;14. Menyatakan gugatan para Penggugat selebihnya tidak dapat diterima;15. Menghukum para Tergugat, dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp5.716.000,00 (lima juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 56/Pdt.G/2017/PA.Jnp
Statistik8122