- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa sikap dan tindakan-tindakan Tergugat yang telah mengambil tindakan-tindakan dengan cara-cara, yaitu :
- Tergugat secara diam-dlam tanpa seizin dan sepengetahun penggugat, tergugat mengalihkan dan mengoperasikan alat berat milik penggugat pada lokasi tanah yang lembek dan berlumpur di muara sungai Labuhan Alas di Dusun Bangsal, Desa Labuhan Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa;
- Tergugat tidak memakai dan mengganti operator yang disediakan penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3.587.000,- (tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Sbw |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2017/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Wayan Eka Mariarta |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: I Gusti Lanang Indra Panditha, Hakim Anggota 1: Dwiyantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI Dalam Pokok Perkara adalah suatu perbuatan yang beriktikad buruk dan merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechmatige Daad); 3. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian dengan total kerugian materiil sebesar Rp1.718.165.400,- (satu miliar tujuh ratus delapan belas juta seratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah) dan kerugian moril (imateriil) sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya baik kerugian materiil maupun kerugian moril (immaterial) yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp2.718.165.400,- (dua miliar tujuh ratus delapan belas juta seratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah); 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2017/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2017/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2017/PN Sbw
Kasasi : 1601 K/Pdt/2019
Banding : 95/PDT/2018/PT.MTR
Statistik7522