Putusan PTA MAKASSAR Nomor 73/Pdt.G/2015/PTA.Mks |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2015/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 73/Pdt.G/2015/PTA.Mks |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ra.hj. Ummi Salam |
Hakim Anggota | 1. Dra. Hj. Mardawiyah Haking, 2. Masrur |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Makale Nomor 32/Pdt.G/2014/PA Mkl., tanggal 28 Mei 2015 Masehi, bertepatan tanggal 10 Syakban 1436 Hijriah; DENGAN MENGADILI SENDIRI :3. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.4. Menetapkan obyek sengketa berupa :4.1. Sebidang tanah kapling perumahan dengan sertifikat hak milik No. 01661 atas nama Imam Turmudzi (Tergugat) seluas 298 M, terletak di Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Propinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Jalan lingkar Demak; - Sebelah Selatan : Sawah; - Sebelah Barat : Tanah yang sudah ditanami pohon jati; - Sebelah Timur : CV. Hikmah Buana Perkasa milik Bapak Arif Salafuddin;8.2. Sebuah kendaraan roda empat merk Rush Tahun 2011, dengan Nomor Polisi H 8523 FE; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;9. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat terhadap harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1 di atas adalah (seperdua) untuk Penggugat dan (seperdua) untuk Tergugat;10. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1 dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat sesuai dengan bagian bagiannya;11. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat terhadap harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.2 di atas adalah 1/3 (sepertiga) untuk Penggugat dan 2/3 (duapertiga) untuk Tergugat;12. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 1/3 dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 di atas dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat sesuai dengan bagiannya;13. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selainnya tidak dapat diterima;14. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama, sejumlah Rp 1.466.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding, sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pdt.G/2015/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 73/Pdt.G/2015/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 292 K/Ag/2016
Pertama : 32/Pdt.G/2014/PA.Mkl
Banding : 73/Pdt.G/2015/PTA.Mks
Pertama : 32/Pdt.G/2015/PA.Mkl
Statistik6126