Putusan PN MEMPAWAH Nomor 20/Pdt.G/2015/PN Mpw. |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2015/PN Mpw. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ade Yusuf |
Hakim Anggota | Rahadian Nur, Doni Silalahi |
Panitera | Diah Purwadani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan A. Yani II / Jalan Arteri Supadio, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.4681/Desa Sungai Raya, GS No.1806/1990, Tanggal 29 Maret 1990, seluas 19.460 M2 (Sembilan belas ribu empat ratus enam puluh meter persegi), berbatasan dengan : - Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Bu Sri Bakti Sejati Sertifikat Hak Milik No. 6552 dan Tanah Penggugat Sertifikat Hak Milik No.2475 ; - Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Penggugat Sertifikat Hak Milik No.34281 ; - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Bumi Raya Utama (BRU) ;- Sebelah Selatan berbatasan dengan dahulu dikenal dengan sungai seribu / dengan tanah milik H. Azis ; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat dan Sentot Subarjo adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 4. Menghukum Tergugat dan Sentot Subarjo yang mendirikan papan plang/baleho diatas tanah Penggugat tersebut untuk membongkar / mencabut plang dengan tulisan SERTIFIKAT HAK MILIK NO.1264, GAMBAR SITUASI NO.23/1978, LUAS TANAH : 18.350 M2 yang didirikan di atas tanah milik Penggugat dengan Sertifikat Hak Milik No.4681/Desa Sungai Raya, GS No.1806/1990, Tanggal 29 Maret 1990, seluas 19.460 M2 tanpa syarat apapun sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;5. Menghukum Tergugat dan Sentot Subarjo untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per hari, setiap ia lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 674.000.- (enam ratus tujuh puluh empat ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2678 K/Pdt/2016
Pertama : 20/Pdt.G/2015/PN Mpw.
Banding : 35/PDT/2016/PT PTK
Statistik18733