Putusan PTA PALEMBANG Nomor 3/Pdt.G/2019/PTA.Plg |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2019/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nuruzzaman Romli |
Hakim Anggota | M.h H. Muchtarom, H. Burdan Burniat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding sepatutnya dapat diterima.II. Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Lubuklinggau Nomor XXX/Pdt.G/2018/PA Llg. tanggal 4 Desember 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Rabiulawal 1440 Hijriah.Dalam Pokok Perkara- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Lubuklinggau Nomor XXX/Pdt.G/2018/PA.Llg. tanggal 4 Desember 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rabiulawal 1440 Hijriah dalam konvensi dan dalam Rekonvensi.MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian.2. Menyatakan akta hibah Nomor 162/2005, Nomor 159/2005 dan akta hibah Nomor 207/2003 tidak sah dan batal demi hukum.3. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk menyerahkan kepemilikan tanah dalam SHM Nomor 793.724 dan Nomor 797.928 serta Nomor 674.38.931 seperti semula kepada para Penggugat.4. Menolak selainnya.Dalam Rekonvensi.- Menyatakan permohonan Tergugat Rekonvensi I untuk membayar keuntungan pengelolaan hotel Hakmaz Taba Syari?ah sampai dengan bulan Mei 2018 sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyar Sembilan ratus juta rupiah) tidak diterima.- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi selainnya.III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp2.191.000,00 ( dua juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah ).- Menghukum Para Tergugat Konvensi / para Penggugat Rekonvensi/para Terbanding membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2019/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2019/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pdt.G/2018/PA.LLG
Kasasi : 652 K/Ag/2019
Kasasi : 653 K/Ag/2019
Banding : 3/Pdt.G/2019/PTA.Plg
Statistik235152