- Menolak eksepsi para Tergugat, Tergugat VI dan Turut Tergugat;
- Menolak gugatan para Penggugat Konpensi;
- Mengabulkan gugatan para Penggugar Rekonpensi sebagian;
- Menyatakan Akta Hibah Nomor No. 207/2003 tertanggal 3 Oktober 2003, Akta Hibah Nomor 159/2005 tertanggal 11 Juli 2005 dan Akta Hibah No.162/2005 tertanggal 11 Juli 2005, Akta Jual Beli antara Alm. Marwan Effendy, S.H. MM dengan Meydalena adalah sah menurut hukum;
- Menolak dan tidak menerima gugatan para Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
- Menghukum para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.191.000 (dua juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 201/Pdt.G/2018/PA.LLG |
|
Nomor | 201/Pdt.G/2018/PA.LLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK LINGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Zubir. Th |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: H. Raden Achmad Syarnubi, hakim Anggota 2: Hj. Sabariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pdt.G/2018/PA.LLG
Kasasi : 652 K/Ag/2019
Kasasi : 653 K/Ag/2019
Banding : 3/Pdt.G/2019/PTA.Plg
Statistik287156