Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3428 K/Pdt/2017 |
|
Nomor | 3428 K/Pdt/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Sudrajad Dimyati, H. Panji Widagdo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. TEUNGKU AINAL MARDHIAH ALIAS TEUNGKU AINON BINTI TWK. JOHAN ALI, 2. TEUNGKU ASMA BINTI TWK. JOHAN ALI, 3. TEUKU SYAIFUL ASRI BIN TM ALI AKBAR, 4. TEUKU EDDY USMAN BIN TM ALI AKBAR, 5. MEURAH BUNSU BINTI TWK. HUSEN tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 45/ PDT/2017/PT BNA tanggal 9 Agustus 2017 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 33/Pdt.G/2016/PN Bna tanggal 17 April 2017;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tanah-tanah sengketa degan letak, luas dan batas-batas tersebut (objek sengketa) dalam point 6.1 dan 6.2 posita gugatan adalah milik alm. T. Potjoet Oemar Keumangan;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengklaim tanah-tanah sengketa sebagai tanah negara dalam hal ini milik Pemerintah Kota Banda Aceh dan membangun pelabuhan dan bangunan lain di atasnya tanpa izin dari para Penggugat selaku ahli waris alm. T. Potjoet Oemar Keumangan merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Tergugat I membayar kepada para Penggugat ganti rugi tanah-tanah sengketa sebagaimana disebutkan pada posita point 6.1 dan 6.2 pada posita point 26 point a sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan tunai dan seketika untuk dikembalikan ke dalam boedel warisan peninggalan alm. T. Potjoet Oemar Keumangan;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk taat dan patuh atas isi putusan dalam perkara ini;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya- Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3428_K/Pdt/2017.zip
- Download PDF
- 3428_K/Pdt/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3428 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 204 PK/Pdt/2019
Banding : 45/PDT/2017/PT BNA.
Pertama : 33/Pdt.G/2016/PN.BNA
Statistik8240