Putusan PN BANDA ACEH Nomor 33/Pdt.G/2016/PN Bna |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2016/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 33/Pdt.G/2016/PN BnaPerdataPerbuatan Melawan Hukum; |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Totok Yanuarto |
Hakim Anggota | 1. Eliyurita, 2. Deny Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tanah-tanah sengketa degan letak, luas dan batas-batas tersebut (objek sengketa) dalam point 6.1 dan 6.2 posita gugatan adalah milik alm. T. Potjoet Oemar Keumangan ;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengklaim tanah-tanah sengketa sebagai tanah negara dalam hal ini milik Pemerintah Kota Banda Aceh dan membangun pelabuhan dan bangunan lain di atasnya tanpa izin dari para Penggugat selaku ahli waris alm. T. Potjoet Oemar Keumangan merupakan perbuatan melawan hukum ;4. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menetapkan tanah-tanah sengketa sebagai tanah negara merupakan perbuatan melawan hukum ;5. Menghukum Tergugat I membayar kepada para Penggugat ganti rugi tanah-tanah sengketa sebagaimana disebutkan pada posita point 6.1 dan 6.2 pada posita point 26 point a sebesar Rp. 22.500.000.000,- ( Dua puluh dua Milyar lima ratus juta rupiah ) dengan tunai dan seketika untuk dikembalikan ke dalam boedel warisan peninggalan alm. T. Potjoet Oemar Keumangan;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian Moril/ Immateriilkepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.500.000.000,- ( Dua Milyar lima ratus juta rupiah ) secara tunai dan seketika;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk taat dan patuh atas isi putusan dalam perkara ini ;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.384.000,- ( Satu juta tiga atus delapan puluh empat ribu rupiah ) ; 9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3428 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 204 PK/Pdt/2019
Pertama : 33/Pdt.G/2016/PN Bna
Statistik9033