- Menyatakan terdakwa ABDUL AZIZ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa ABDUL AZIZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) alat hisap bong beberapan slang kecil, pipet dan sedotan;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam dengan No. Sim Card 081224507728;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1326/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 1326/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ig Eko Purwanto, Hakim Anggota Mochammad Djoenaidie |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budiarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI - 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika golongan I (shabu) dengan berat netto 0,3218 gram dan 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika golongan I (shabu) dengan berat netto 0,5829 gram atau seluruhnya sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip dengan berat netto 0,9047 gram (sisa hasil Labkrim) 6 (enam) bungkus plasik klip berat netto seluruhnya 0,7962 gram); Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 8. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1326/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Kasasi : 4751 K/Pid.Sus/2020
Banding : 206/PID.SUS/2020/PT DKI
Statistik3512