Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 94/G/2014/PTUN.MKS |
|
Nomor | 94/G/2014/PTUN.MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 94/G/2014/PTUN.Mks |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Joko Setiono |
Hakim Anggota | Michael Renaldy Zein, Elwis Pardamean Sitio |
Panitera | Makkulawang |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -------------------------------------------- MENGADILI -------------------------------------------DALAM EKSEPSI: ---------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; -------DALAM POKOK PERKARA: -------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa Sertipikat Hak Pakai Nomor 118/Desa Watampone tanggal 16 Oktober 1972, Gambar Situasi no. 19/1972 tanggal 16 Oktober 1972, luas 3269 m an. Majelis Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat ;----------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor 118/Desa Watampone tanggal 16 Oktober 1972, Gambar Situasi no. 19/1972 tanggal 16 Oktober 1972, luas 3269 m an. Majelis Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat ;------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.5.535.000,-(Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah); -------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/G/2014/PTUN.MKS.zip
- Download PDF
- 94/G/2014/PTUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 334 K/TUN/2016
Pertama : 94/G/2014/PTUN.MKS
Banding : 155/B/2015/PT.TUN.Mks
Statistik113168