Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 155/B/2015/PT.TUN.Mks |
|
Nomor | 155/B/2015/PT.TUN.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 94/G/2014/PTUN.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Kami Undang Saepudin |
Hakim Anggota | - Kamer Togatorop, M.ap. - H.ariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi /Pembanding ; --------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 94/G/2014/PTUN.Mks, tanggal 29 Juli 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/B/2015/PT.TUN.Mks.zip
- Download PDF
- 155/B/2015/PT.TUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 334 K/TUN/2016
Pertama : 94/G/2014/PTUN.MKS
Banding : 155/B/2015/PT.TUN.Mks
Statistik15245