Putusan PN LAMONGAN Nomor 21/Pdt.G/2012/PN. LMG |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2012/PN. LMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | gugatan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mohamad Indarto |
Hakim Anggota | Ggota 2 : Rida Nur Karima, Ggota 1. Agus Triyanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ------------------------------------------ M E N G A D I L I : ----------------------------------------Dalam Eksepsi: ? Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan yang berupa: a. Tanah sawah persil 1a S IV luas 1860 M dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara : Makun; ? Sebelah Timur : Parit; ? Sebelah Selatan : Rajik, Askuri; ? Sebelah Barat : Sukijan; b. Tanah sawah persil 1b S IV luas 960 M dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara : Rasman, Muntini; ? Sebelah Timur : Samiun; ? Sebelah Selatan : Samali; ? Sebelah Barat : Mat Sholik; c. Tanah sawah persil 12 S IV luas 3720 M dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara : Sutama; ? Sebelah Timur : Fadeli; ? Sebelah Selatan : Muh. Mat; ? Sebelah Barat : Parit, kali; d. Tanah pekarangan persil 5 luas 1280 M dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara : Mashadi; ? Sebelah Timur : Bi?a, Musholah; ? Sebelah Selatan : Jalan Desa; ? Sebelah Barat : Jalan Desa; Adalah harta peninggalan almarhum NGARIP ; 3. Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum Ngarip ; 4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, III, IV, V, VI telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena telah menghaki tanah sengketa tersebut; 5. Menyatakan surat C Desa No. 557 atas nama Soetrani dan SK gogol (Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Jawa Timur Nomor: I/AGR/89/HM/III/1964 atas nama Soetrani dan setiap surat yang terbit, sewa menyewa dan pewarisan atas tanah sengketa atas nama para Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; --------------------------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VI dan siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan barang warisan sebagaimana bunyi amar putusan nomor 2a, b, c, d di atas kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik dan bila perlu dengan bantuan Polisi;------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;------------------------------ 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.1.431.000,- (Satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1880 K/Pdt/2014
Pertama : 21/Pdt.G/2012/PN Lmg
Statistik8418