- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 06 Mei 2019 nomor 31/Pid.B/2019/PN.Amb,sekedar mengenai pemidanaan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa I. REYMON. M. MATUANKOTTA alias REMON, terdakwa II. JOHANES PATTALALA alias HAJI, terdakwa III. PAULUS PATTIASINA alias POLI, terdakwa IV. WENLY THENU alias LIKEN , terdakwa V. MARKUS. Y. PESSY alias MAX dan terdakwa VI. PAULUS. J. THENU alias BONDAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan secara terang terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang ?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu, Melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa tersebut masing masing dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500.00 (Dua ribu ima ratus rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 43/PID/2019/PT AMB |
|
Nomor | 43/PID/2019/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Hutapea |
Hakim Anggota | Bralexander Sampewai Palumpun, Djoko Soetatmo |
Panitera | Dianita Br. Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/PID/2019/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 43/PID/2019/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.B/2019/PN Amb
Banding : 43/PID/2019/PT AMB
Statistik5618