Putusan PN AMBON Nomor 31/Pid.B/2019/PN Amb |
|
Nomor | 31/Pid.B/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herry Setyobudy |
Hakim Anggota |
M.h hakim Anggota 2: Jenny Tulak, Hakim Anggota 1: Jimmy Wally |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Makmara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa I. REYMON. M. MATUANKOTTA alias REMON, terdakwa II. JOHANES PATTALALA alias HAJI, terdakwa III. PAULUS PATTIASINA alias POLI, terdakwa IV. WENLY THENU alias LIKEN , terdakwa V. MARKUS. Y. PESSY alias MAX dan terdakwa VI. PAULUS. J. THENU alias BONDAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan secara terang terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang ?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu, Melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut masing masing dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ; 3. Menetapkan bahwa pidana itu tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena para terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 (satu) tahun ; 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing - masing sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.B/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 31/Pid.B/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.B/2019/PN Amb
Banding : 43/PID/2019/PT AMB
Statistik4427