Putusan PT SEMARANG Nomor 134/Pdt/2014/PT SMG |
|
Nomor | 134/Pdt/2014/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | I Nyoman Sutama, Muhammad Ruslan Hadi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding dari Pembanding / Semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ; ------------------------------------------------- DALAM KONVENSI.- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 03 Februari 2014 No : 212/Pdt.G./2013/PN.Ska. dalam Konvensi ; --------DENGAN MENGADILI SENDIRI :- Menolak gugatan Para Terbanding / Semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; --------- DALAM REKONVENSI.- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 03 Februari 2014 No. 212/Pdt.G/2013/PN.Ska. dalam Rekonvensi ; ------DENGAN MENGADILI SENDIRI :- Mengabulkan gugatan Pembanding / Semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ; ------------------------------------- Menyatakan bahwa Para Terbanding / Semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan melawan Hukum ; -------------------------------------------------------------------- Menyatakan akta hibah No. 588/PK/1997 tanggal 20 November 1997 yang dibuat di hadapan notaris PPAT Ruth Karliena, SH. tidak berkekuatan hukum ; ------------------------------------------------------------------ Menyatakan kepemilikan hak atas tanah hak milik No. 967 yang merupakan penggantian dari sertifikat tanah hak milik No. 392, yang terletak di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta seluas + 201 M2 yang tercatat atas nama Para Terbanding / Semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi tidak berkekuatan hukum ; ---------------------------------------------------------------- Menyatakan kepemilikan hak atas tanah hak milik No. 967 yang merupakan penggantian dari sertifikat tanah hak milik No. 392, yang terletak di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta seluas + 201 M2 dikembalikan seperti semula seperti sebelum terjadinya hibah yaitu tercatat atas nama Ny. Lie Lee Beng alias Elly Wati ; --------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Para Terbanding / Semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kembali kepada Pembanding / Semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi, sebagai satu-satunya ahli waris dari suami-istri almarhum Eddy Siwi dan almarhumah Ny. Lie Lee Beng alias Elly Wati, sertifikat hak milik No. 967 yang merupakan penggantian sertifikat hak milik No. 392, yang terletak di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta seluas + 201 M2 ; --------------------------------------------------------- Menghukum Para Terbanding / Semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap keterlambatan penyerahan sertifikat hak milik No. 967 yang merupakan penggantian sertifikat hak milik No. 392 yang terletak di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta seluas + 201 M2 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari nya keterlambatan penyerahan sertifikat tersebut diatas secara tunai seketika dan sekaligus, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap kepada Pembanding / Semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ; ----------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Pembanding / Semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya ; -------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.- Menghukum Para Terbanding / Semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang di tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pdt/2014/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 134/Pdt/2014/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2940 K/Pdt/2014
Banding : 134/Pdt/2014/PT SMG
Peninjauan Kembali : 280 PK/Pdt/2017
Pertama : 212/Pdt.G/2013/PN.Ska.
Statistik3732